Suara.com - Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyampaikan pihaknya akan melakukan pembahasan dan mendengarkan aspirasi rakyat perihal wacana pembentukan omnibus law politik.
Wacana itu muncul seiring DPR yang bakal merevisi Undang-Undang Pemilu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Adie berujar pembahasan akan dilakukan DPR pada masa sidang setelah masa reses.
"Yang pasti ini kan kita sudah reses cukup lama dan banyak sekali masalah. Rapim ini mungkin akan diselenggarakan dengan segera, kemudian akan dilanjutkan dengan Badan Musawarah, Bamus, dan konsultasi dengan seluruh, akan konsul dengan ketua-ketua fraksi yang lain," tutur Adies di Grha Beta MKGR, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Adies mengungkapkan pembahasan mengenai omnibus law politik sudah menjadi pembicaraan. Beberapa fraksi justru sudah saling mendiskusikan.
"Tetapi kan tentunya kalau di DPR kita rapat resmi kan melalui forum resmi di Komisi II," kata Adies.
Adies menegaskan proses untuk masuk kepada pembahasan resmi masih panjang, mulai dari naskah akademis, hingga proses sinkronisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kemudian nanti setelah itu baru diserahkan kepada Komisi II untuk pembahasan," kata Adies.
Ke depan, ia ingin DPR membuat forum diskusi untuk menampung segala aspirasi dan pandangan mengenai pembentukan omnibus law politik.
"Tapi sebelumnya juga mungkin DPR akan membuat semacam forum discussion, forum group discussion untuk mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat, dari akademisi, kemudian para pelaku pemilu ini, dan juga para stakeholder yang terkait untuk kita mendiskusikan," tutur Adies.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
"Nanti masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II," sambungnya.
DPR Masih Galau
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Namun, tindak lanjutnya akan dilakukan revisi UU Pemilu biasa atau dimasukan di Omnibus Law itu belum tahu ke depannya.
"Ya saya belum tahu apakah Omnibus Law ataupun apa namanya, tetapi kemudian kita sama-sama tahu keputusan dari MK itu adalah final dan meningkat dan wajib kita taati," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia mengatakan, hingga sejauh ini belum ada keputusan soal tindak lanjut dari adanya putusan MK tersebut di DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau