Suara.com - Sebuah unggahan di YouTube menarasikan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 50 tahun penjara. Unggahan tersebut menyebutkan, "Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!" Namun, benarkah klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Mengutip penelusuran ANTARA, klaim bahwa Hasto Kristiyanto telah divonis 50 tahun penjara tidak benar. Hingga saat ini, belum ada putusan vonis terhadap Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan pengadilan terkait vonis untuk Hasto.
Narasi dalam unggahan tersebut tampaknya merupakan interpretasi dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo mengkritik vonis ringan bagi koruptor dan meminta Kejaksaan mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap terlalu ringan.
Presiden menegaskan bahwa vonis bagi pelaku korupsi seharusnya berat, dengan menyatakan, "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pernyataan ini bukan merupakan keputusan hukum yang mengikat terhadap Hasto Kristiyanto, melainkan sekadar arahan kebijakan terkait pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Klaim bahwa Hasto Kristiyanto telah divonis 50 tahun penjara adalah tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait vonis terhadapnya. Unggahan tersebut merupakan interpretasi yang keliru terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai hukuman berat bagi koruptor. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.
Berita Terkait
-
Situasi Politik Akan Kondusif jika Prabowo-Megawati Bertemu Bulan Ini
-
Sekjen Gerindra Bersyukur PDIP Tidak Akan Kemana-mana
-
Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
-
Sekjen Gerindra jadi Penyambung Lidah, Istana Sebut Tak Ada Rencana Prabowo Temui Megawati
-
Mega-Prabowo Bertemu Bulan Ini? Sekjen Gerindra: Makin Cepat Makin Bagus!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM