Suara.com - Sebuah unggahan di YouTube menarasikan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 50 tahun penjara. Unggahan tersebut menyebutkan, "Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!" Namun, benarkah klaim tersebut?
Penelusuran Fakta
Mengutip penelusuran ANTARA, klaim bahwa Hasto Kristiyanto telah divonis 50 tahun penjara tidak benar. Hingga saat ini, belum ada putusan vonis terhadap Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan pengadilan terkait vonis untuk Hasto.
Narasi dalam unggahan tersebut tampaknya merupakan interpretasi dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo mengkritik vonis ringan bagi koruptor dan meminta Kejaksaan mengajukan banding terhadap putusan yang dianggap terlalu ringan.
Presiden menegaskan bahwa vonis bagi pelaku korupsi seharusnya berat, dengan menyatakan, "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pernyataan ini bukan merupakan keputusan hukum yang mengikat terhadap Hasto Kristiyanto, melainkan sekadar arahan kebijakan terkait pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Klaim bahwa Hasto Kristiyanto telah divonis 50 tahun penjara adalah tidak benar. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait vonis terhadapnya. Unggahan tersebut merupakan interpretasi yang keliru terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai hukuman berat bagi koruptor. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.
Berita Terkait
-
Situasi Politik Akan Kondusif jika Prabowo-Megawati Bertemu Bulan Ini
-
Sekjen Gerindra Bersyukur PDIP Tidak Akan Kemana-mana
-
Silaturahmi Pimpinan KPK-MA: Bahas Perma Baru dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi
-
Sekjen Gerindra jadi Penyambung Lidah, Istana Sebut Tak Ada Rencana Prabowo Temui Megawati
-
Mega-Prabowo Bertemu Bulan Ini? Sekjen Gerindra: Makin Cepat Makin Bagus!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka