Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Sorong Nomor Urut, 1 Petronela Kambuaya dan Hermanto mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang atau money politic hingga Rp600 juta. Fakta itu dibeberkan oleh Kuasa Hukum Petronela-Hermanto, Jatir Yuda Marau dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).
Dalam sidang tersebut, Jatir menyebut dugaan politik uang ini sudah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang menyatakan terbukti adanya politik uang untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Septinus Lobat dan Anshar Karim.
“Sudah inkrah?” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel III di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2025).
“Sudah inkrah, yang mulia. Ada empat putusan pengadilan yang terbukti adanya perbuatan money politic untuk memilih pasangan calon nomor urut dua, yang mulia,” ujar Jatir.
Dia lantas mengajukan putusan tersebut sebagai bukti tambahan yang akan disampaikan kepada MK.
“Buktinya bisa ditambahkan sampai besok pukul 12 siang. Lewat itu, dianggap tidak ada tambahan,” tegas Arief.
“Baik, yang mulia,” sahut Jatir.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa fakta pengadilan menunjukkan bahwa nominal yang digunakan untuk praktik politik uang ini mencapai Rp600 juta dan dibagikan melalui amplop berisi Rp 200 ribu.
“Kami tidak sempat dalilkan di sini karena proses perkara ini sedang berjalan dan baru kami dapat putusannya itu sekitar Rp600 juta,” ucap Jatir.
Baca Juga: Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
“Waktu dibagi, per orangnya berapa?” lanjut Arief.
“Dibagi di setiap amplop, di amplopnya Rp 200 ribu, yang mulia,” timpal Jatir.
Untuk itu, Jatir menegaskan bahwa pihaknya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong tahun 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Septinus-Anshar.
“Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di Kota Sorong tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Septinus Lobat, SH, MPA dan Anshar Karim,” tandas Jatir.
Berita Terkait
-
Penasaran Bukti Video di Flashdisk Pemohon, Hakim MK Arief Hidayat: Kalau Dibuka Takut Malah Porno
-
Geram Gegara Gelagapan di Sidang, Hakim MK Semprot Kubu Cagub-Cawagub Tolikara: Kuasa Hukum kok Gak Ngerti?
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
-
Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah