Suara.com - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukkan oleh Nanang Irawan alias Gimbal terhadap artis Sandy Permana. Dari pengakuannya, Nanang mengaku sakit hati terhadap Sandy lantaran merasa direndahkan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sakit hati Nanang lantaran Sandy dianggap sering menatapnya sinis.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat sinis ke arah pelaku,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025).
“Kemudian si tersangka merasa tersinggung kemudian si korban meludah ke arah tersangka,” tambahnya.
Wira menjelaskan, dalam pembunuhan ini Nanang berulang kali menusukan pisau ke arah korban. Saat itu, Sandy masih berada di atas motor langsung diserang oleh Nanang.
Korban mengalami luka di bagian perut sebanyak dua tusukan, Sandy sempat melakukan perlawanan saat berkali-kali Nanang mengunuskan pisaunya, namun hal itu tidak terlalu berdampak.
“Tersangka menusuk ke bagian perut sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan halangi tersangka untuk menusuk,” ujar Wira.
Dalam upaya perlawanan tersebut, dan sudah mendapat luka di bagian perut. Nanang kembali menyerang Sandy, hingga akhirnya Sandy tertusuk di bagian pelipisnya
“Tersangka berusaha melukai korban dengan menusuk ke arah pelipis, kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Pelaku menusu ke arah leher kiri satu kali,” ujarnya.
Baca Juga: Selain Berusaha Kabur, Pelaku Penusukan Sandy Permana Sempat Buang Barang Bukti
Tersangka Nanang, lanjut Wira juga sempat mengejar Sandy yang saat itu sudah mengalami luka di berbagai bagian tubuhnya.
“Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri satu kali dengan menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Adapun pisau yang digunakan tersangka dalam kasus pembunuhan ini menggunakan pisau yang berada di samping kandang ayam, rumah tersangka.
“Pisau tersebut diambil dari kadang ayam dari samping rumah tersangka,” ungkapnya
Dalam kasus ini, polisi menjerat Nanang dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Beda Kesaksian Tetangga dan Pelaku Penusukan Soal Keseharian Sandy Permana di Rumah
-
Pelaku Akui Tak Pernah Punya Niat Bunuh Sandy Permana Meski Simpan Dendam
-
Selain Berusaha Kabur, Pelaku Penusukan Sandy Permana Sempat Buang Barang Bukti
-
Sandy Permana dan Pelaku Penusukan Ternyata Sudah Tidak Akur Sejak 2019
-
Rizal Djibran Ungkap Karakter Nanang Gimbal: Seperti Pembunuh Berdarah Dingin
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan