Suara.com - Law and Social Justice (LSJ) UGM berkolaborasi dengan DEMA Justicia FH UGM mengecam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Keputusan ini dianggap cacat hukum dan berpotensi memperburuk praktik impunitas di Indonesia.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ini ditolak oleh PTUN. Gugatan ini kemudian tengah diajukan banding.
Dalam mendukung hal tersebut, LSJ, DEMA Justicia, beserta lembaga dan organisasi lainnya mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut LSJ UGM, yang diwakili oleh Munif Ashri, keputusan PTUN Jakarta mencerminkan pendekatan hukum yang terlalu formalistik dan tidak mengakui adanya politik impunitas.
"Majelis hakim tidak mempertanyakan mengapa keputusan hukum yang final mengikat, yang menyatakan terduga Prabowo melakukan pelanggaran HAM berat, tidak ada. Padahal jika kita telisik lebih dalam, keputusan itu tidak akan pernah ada karena kasus penghilangan paksa ini tidak pernah diusut," ujar Munif dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/1/2025).
Bahkan Munif menyebutkan bagaimana Soeharto yang telah mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab atas Penembakan Misterius (Petrus), tetapi tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Soeharto bersalah.
“Kalau kita menggunakan kacamata sempit formalisme hukum, Soeharto sama sekali tidak bertanggung jawab. Inilah yang digunakan PTUN. Pendekatan formalisme hukum kita menilai bahwa ini menyangkal adanya keadaan sosial tentang adanya impunitas,” jelas Munif.
DEMA Justicia, yang diwakili oleh Markus, menambahkan bahwa pemberian pangkat tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap jasa nyata, sehingga meragukan esensinya.
"Jika pakai nalar, pemberian gelar kehormatan seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap kontribusi nyata. Namun, pemberian gelar ini justru menimbulkan keraguan karena latar belakang kontroversial Prabowo, terutama terkait dugaan pelanggaran HAM," tegas Markus.
Baca Juga: Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk
Lebih lanjut, DEMA Justicia mengungkapkan bahwa proses pemberian pangkat tersebut cacat hukum.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemberian pangkat tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010.
"Pemberian pangkat hanya berdasarkan surat rekomendasi Panglima TNI dan tidak melalui peninjauan lebih lanjut, yang menyalahi asas keterbukaan dan kecermatan," kata Markus.
Menurut DEMA, keputusan ini juga mengindikasikan potensi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi dan Prabowo yang saat itu merupakan calon presiden.
"Ini bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," lanjut Markus.
Mereka kemudian mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menggunakan paradigma yang lebih realistis dan berpihak pada keadilan substantif, dengan mempertimbangkan hak-hak korban pelanggaran HAM yang belum dipenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Jusuf Kalla Temui Prabowo di Istana, Datang Bersama Putranya
-
JK Minta Waktu Temui Prabowo, Ungkap Hasil Obrolan 1 Jam di Istana Merdeka
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!
-
Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI
-
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap