Suara.com - Para akademisi dari sejulah perguruan tinggi telah mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait banding yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil usai gugatan soal pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo Subianto ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mewakili LSJ UGM, Munif Ashri mengkritik pendekatan formalisme hukum yang digunakan dalam putusan PTUN.
"Kami menyoroti formalisme peradilan yang menyangkal adanya politik impunitas dalam kasus ini,” ujarnya dalam dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Diketahui, pangkat kehormatan diberikan mantan Presiden Jokowi ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Pemberian gelar itu lalu diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan mengaitkan pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan Prabowo pada 1997 dan 1998.
Selain itu, juga menyinggung adanya keabstrakan keputusan presiden terhadap pemberian pangkat militer istimewa dari sudut pandang hukum administrasi.
Mewakili DEMA Justicia yang berkolaborasi dengan LSJ, Markus menilai pemberian gelar tersebut mengurangi esensi penghargaan yang seharusnya diberikan berdasarkan jasa dan kontribusi nyata.
Ia juga menyebutkan keputusan tersebut melanggar peraturan, karena dilakukan hanya berdasarkan surat rekomendasi Panglima TNI, tanpa peninjauan lebih lanjut.
“Ini bukan hanya melanggar hak masyarakat untuk mengetahui dasar keputusan pemerintah, tetapi juga mengindikasikan betapa liciknya negara untuk menghindari pertanggungjawaban publik.” kata Markus.
Potensi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi sebagai pemberi keputusan dengan Prabowo sebagai penerima penghargaan juga dikritik oleh DEMA Justicia.
Pandekha UGM turut menimpali bahwa PTUN Jakarta menggunakan syarat legal standing yang terlalu sempit, terutama hanya mengakui kerugian aktual, yang justru menyulitkan masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
“Kami mendorong makna kerugian jangan disempitkan dengan kerugian materil. Di balik kerugian materil, ada kerugian immateril juga yang sifatnya psikologis dan moral,” ujar Kevin yang mewakili Pandekha.
Pandekha juga mengkritik PTUN yang dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat tentang keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran HAM berat, meskipun belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, KIKA turut mengangkat isu impunitas yang berdampak serius terhadap demokrasi dan HAM di Indonesia dengan diangkatnya kembali Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan.
Menurutnya, pengembalian pangkat ini bukan hanya simbol impunitas, tetapi juga memperburuk kondisi kampus, di mana kebebasan berekspresi dan diskusi dibatasi.
"Jenderal Prabowo merupakan simbol sebagai presiden RI, tentu harusnya memberikan contoh yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM," ujar Satria yang mewakili KIKA.
Tag
Berita Terkait
-
Kuliti Pelanggaran Mobil RI 36, Ferry Irwandi ke Raffi Ahmad: Minta Maaf dan Akui Kesalahan Bukan Tindakan Memalukan!
-
Ada 3,8 Juta Anak Miskin, Prabowo Diingatkan Gegara Ingin Bikin Sekolah Rakyat: Jangan Seperti Periode Lalu...
-
Tompi Ikut Dihujat Gegara Bela Raffi Ahmad, Ferry Irwandi: Udah Pasang Badan Belain Teman, Lu Ditikam dari Belakang
-
Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan