Suara.com - Law and Social Justice (LSJ) UGM berkolaborasi dengan DEMA Justicia FH UGM mengecam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan atas pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Keputusan ini dianggap cacat hukum dan berpotensi memperburuk praktik impunitas di Indonesia.
Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas ini ditolak oleh PTUN. Gugatan ini kemudian tengah diajukan banding.
Dalam mendukung hal tersebut, LSJ, DEMA Justicia, beserta lembaga dan organisasi lainnya mengirimkan Amicus Curiae, atau “Sahabat Pengadilan” kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Menurut LSJ UGM, yang diwakili oleh Munif Ashri, keputusan PTUN Jakarta mencerminkan pendekatan hukum yang terlalu formalistik dan tidak mengakui adanya politik impunitas.
"Majelis hakim tidak mempertanyakan mengapa keputusan hukum yang final mengikat, yang menyatakan terduga Prabowo melakukan pelanggaran HAM berat, tidak ada. Padahal jika kita telisik lebih dalam, keputusan itu tidak akan pernah ada karena kasus penghilangan paksa ini tidak pernah diusut," ujar Munif dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/1/2025).
Bahkan Munif menyebutkan bagaimana Soeharto yang telah mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab atas Penembakan Misterius (Petrus), tetapi tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa Soeharto bersalah.
“Kalau kita menggunakan kacamata sempit formalisme hukum, Soeharto sama sekali tidak bertanggung jawab. Inilah yang digunakan PTUN. Pendekatan formalisme hukum kita menilai bahwa ini menyangkal adanya keadaan sosial tentang adanya impunitas,” jelas Munif.
DEMA Justicia, yang diwakili oleh Markus, menambahkan bahwa pemberian pangkat tersebut tidak mencerminkan penghargaan terhadap jasa nyata, sehingga meragukan esensinya.
"Jika pakai nalar, pemberian gelar kehormatan seharusnya mencerminkan penghormatan terhadap kontribusi nyata. Namun, pemberian gelar ini justru menimbulkan keraguan karena latar belakang kontroversial Prabowo, terutama terkait dugaan pelanggaran HAM," tegas Markus.
Baca Juga: Rosan: Tak Ada Pertikaian, Dua Kubu Kadin Anin dan Arsjad Rujuk
Lebih lanjut, DEMA Justicia mengungkapkan bahwa proses pemberian pangkat tersebut cacat hukum.
Ia mengungkapkan bahwa proses pemberian pangkat tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 55 dan 56 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2010.
"Pemberian pangkat hanya berdasarkan surat rekomendasi Panglima TNI dan tidak melalui peninjauan lebih lanjut, yang menyalahi asas keterbukaan dan kecermatan," kata Markus.
Menurut DEMA, keputusan ini juga mengindikasikan potensi konflik kepentingan antara Presiden Jokowi dan Prabowo yang saat itu merupakan calon presiden.
"Ini bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," lanjut Markus.
Mereka kemudian mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menggunakan paradigma yang lebih realistis dan berpihak pada keadilan substantif, dengan mempertimbangkan hak-hak korban pelanggaran HAM yang belum dipenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?