Suara.com - Pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dinilai telah mati suri. Terutama saat penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, KPK dinilai tidak berdaya dalam kendali intervensi pejabat-pejabat yang menjadi kroni Jokowi.
“Begitu pula dengan instrumen pengawasan di Kepolisian seperti Kompolnas, Irwasum, Divisi Propam Polri seperti tutup mata terhadap desakan publik agar perilaku penyidik KPK yang unprosedural dilakukan penindakan, mengingat penyidik KPK berasal dari Polri dan mereka masih loyal kepada pimpinan Polri,” kata Petrus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Petrus menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan kasus Hasto merupakan sebuah pembusukan terhadap hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum, serta perlindungan HAM yang berlaku universal.
“Namun oleh Dewas KPK, Irwasum, Kompolnas, Divisi Propam Polri menutup mata dan tidak mencerminkan sikap menjunjung tinggi program penegakan hukum pemerintahan Prabowo Subianto,” jelasnya.
Petrus menjelaskan, pembusukan yang dimaksud olehnya yakni soal status tersangka Hasto yang belum lama ini ditetapkan oleh KPK terkait dugaan suap oleh Harun Masiku soal penggantian antar waktu (PAW) dalam Pemilu 2019 silam.
Bagi Petrus, dugaan suap terkait hal tersebut telah memiliki kepastian hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa Wahyu Setiawan (WS) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta Saiful Bahri (SB) telah berkekuatan hukum tetap, dan mengikat semua pihak.
Menurutnya, hal itu tidak hanya mengikat terpidana, namun juga pihak JPU Harun Masiku dan , JPU, seluruh saksi, termasuk KPK.
“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, telah memastikan bahwa si penerima suap adalah WS dan ATF, sedangkan pemberi suapnya adalah SB dan HM, jumlah uang suap yang diberikan/diterima adalah sebesar Rp600 juta dan sumber uangnya berasal dari Tersangka HM dan itu telah mengikat semua pihak,” jelasnya.
Baca Juga: Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?
Petrus menyampaikan, jika ingin mengubah atau membatalkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, hanya boleh dilakukan dengan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
“Namun sayangnya KPK tidak memiliki wewenang dan atau hak untuk mengajukan PK dalam putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini, semata-mata demi menjaga prinsip kepastian hukum dan HAM yang bersifat universal,” ujarnya.
Dikeluarkannya sprindik baru soal penetapan Hasto dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus PAW Harun Masiku merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana.
“Langkah KPK mengeluarkan sprindik baru menetapkan HK dan Dony Tri Istiqomah sebagai tersangka suap dan merintangi penyidikan, jelas merupakan pembusukan terhadap hukum acara pidana, mengingkari prinsip kepastian hukum dan HAM atas sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah mengikat semua pihak,” tegas Petrus.
Dia menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai sebagai sikap arogansi lembaga penegak hukum. KPK, lanjut Petrus, seolah-olah berada di atas gading yang mampu menerobos apapun meski berada di luar kewenangannya,
“KPK tidak boleh merasa dirinya seolah-olah berada di atas menara gading, lantas bisa melakukan apa saja atau menerobos kondisi di mana ketiadaan wewenang KPK untuk mengajukan PK, dengan cara yang salah yaitu membuka kembali penyidikan baru atas peristiwa pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” terang dia.
Berita Terkait
-
Terungkap, Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan di MA
-
Hakim MK Ridwan Mansyur Mendadak Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Tersangka Kasus Dana PEN, Bupati Situbondo Karna Suwandi Kembali Diperiksa KPK
-
Diperiksa Lagi Terkait Kasus Hasto PDIP, Apa yang Dikorek KPK ke Maria Lestari?
-
Buron 5 Tahun, Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia: Bisa Jadi Dilenyapkan?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika