Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyatakan terdakwa berkewarganegaraan asing (WNA) Yu Hao tidak bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan putusan yang kontradiktif dengan Pengadilan Negeri Ketapang itu menjadi sorotan publik.
"Merespons hal ini, Komisi Yudisial (KY) akan memberikan atensi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan akan mendalami kasus tersebut,” kata Fajar saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/1/2025).
Lantaran itu, dia mempersilakan publik untuk membuat laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPP) majelis hakim yang menangani perkara ini dan bukti pendukungnya kepada KY.
“Nantinya KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Fajar.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.
Baca Juga: DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh pihak kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
“Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg," kata Pipit di Pontianak, Oktober 2024 lalu.
Kerugian tersebut disebabkan oleh hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg, yang melibatkan pelaku pertambangan ilegal seperti seorang warga negara China berinisial YH yang ditangkap di Kabupaten Ketapang. YH dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar setelah melalui persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD