Suara.com - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Komisi Yudisial atau KY mengusut hakim yang mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia mengaku curiga lantaran putusannya sangat janggal. Lantaran itu, ia mendorong badan pengawas internal menyelami putusan kontroversial tersebut.
"Karena ini putusannya janggal, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dianggap hakim tidak menggali dan menyelami rasa keadilan masyarakat, maka patut diduga putusan bebas ini ada unsur lainnya, sehingga ada faktor lain lah," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Ia pun menduga ada intervensi dalam kasus tersebut sehingga terdakwa bisa divonis bebas.
"Sehingga menurut saya, apalagi melibatkan warga negara lain, menurut saya pasti ada intervensi karena faktor apa dan sebagainya, uang dan sebagainya," sambungnya.
Untuk itu, ia juga mendorong agar para hakim-hakim yang memberikan putusan bebas terhadap WN China tersebut agar diusut. Terlebih KY menurutnya harus bisa bekerja.
"Komisi Yudisial juga harus bekerja, selaku lembaga eksternal yang diberi mandat undang-undang untuk memeriksa perilaku oknum yang menyimpang, putusan janggal ini pintu masuknya saya kira. Meskipun putusan tidak bisa dipidana, karena itu menjadi mahkata kewenangan hakim, tetapi karena putusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat seperti kasus Tanur, ini patutnya diduga ada permainan," ujarnya.
"Harus KY memeriksa, kalau perlu panggil itu hakim, dengan siapa dia bertemu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga akan membawa isu banyaknya putusan janggal hakim saat Komisi III rapat bersama dengan Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Seluas Lapangan Bola Beromzet Rp 1,08 T Per Tahun di Lombok
"Memang Komisi III ada jadwal setiap tahun, berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Kita berharap pimpinan Mahkamah Agung, dalam menempatkan hakim-hakim, khususnya di pengadilan kelas 1, 1 khusus, betul-betul hakim yang ditempatkan, hakim yang punya integritas, yang punya rekam jejak baik, khususnya bagaimana memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak secara mengejutkan mengabulkan permohonan banding Yu Hao yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas, lantaran aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf