Suara.com - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Komisi Yudisial atau KY mengusut hakim yang mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia mengaku curiga lantaran putusannya sangat janggal. Lantaran itu, ia mendorong badan pengawas internal menyelami putusan kontroversial tersebut.
"Karena ini putusannya janggal, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dianggap hakim tidak menggali dan menyelami rasa keadilan masyarakat, maka patut diduga putusan bebas ini ada unsur lainnya, sehingga ada faktor lain lah," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Ia pun menduga ada intervensi dalam kasus tersebut sehingga terdakwa bisa divonis bebas.
"Sehingga menurut saya, apalagi melibatkan warga negara lain, menurut saya pasti ada intervensi karena faktor apa dan sebagainya, uang dan sebagainya," sambungnya.
Untuk itu, ia juga mendorong agar para hakim-hakim yang memberikan putusan bebas terhadap WN China tersebut agar diusut. Terlebih KY menurutnya harus bisa bekerja.
"Komisi Yudisial juga harus bekerja, selaku lembaga eksternal yang diberi mandat undang-undang untuk memeriksa perilaku oknum yang menyimpang, putusan janggal ini pintu masuknya saya kira. Meskipun putusan tidak bisa dipidana, karena itu menjadi mahkata kewenangan hakim, tetapi karena putusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat seperti kasus Tanur, ini patutnya diduga ada permainan," ujarnya.
"Harus KY memeriksa, kalau perlu panggil itu hakim, dengan siapa dia bertemu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga akan membawa isu banyaknya putusan janggal hakim saat Komisi III rapat bersama dengan Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Seluas Lapangan Bola Beromzet Rp 1,08 T Per Tahun di Lombok
"Memang Komisi III ada jadwal setiap tahun, berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Kita berharap pimpinan Mahkamah Agung, dalam menempatkan hakim-hakim, khususnya di pengadilan kelas 1, 1 khusus, betul-betul hakim yang ditempatkan, hakim yang punya integritas, yang punya rekam jejak baik, khususnya bagaimana memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak secara mengejutkan mengabulkan permohonan banding Yu Hao yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas, lantaran aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho