Suara.com - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mendesak Komisi Yudisial atau KY mengusut hakim yang mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia mengaku curiga lantaran putusannya sangat janggal. Lantaran itu, ia mendorong badan pengawas internal menyelami putusan kontroversial tersebut.
"Karena ini putusannya janggal, tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, dianggap hakim tidak menggali dan menyelami rasa keadilan masyarakat, maka patut diduga putusan bebas ini ada unsur lainnya, sehingga ada faktor lain lah," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Ia pun menduga ada intervensi dalam kasus tersebut sehingga terdakwa bisa divonis bebas.
"Sehingga menurut saya, apalagi melibatkan warga negara lain, menurut saya pasti ada intervensi karena faktor apa dan sebagainya, uang dan sebagainya," sambungnya.
Untuk itu, ia juga mendorong agar para hakim-hakim yang memberikan putusan bebas terhadap WN China tersebut agar diusut. Terlebih KY menurutnya harus bisa bekerja.
"Komisi Yudisial juga harus bekerja, selaku lembaga eksternal yang diberi mandat undang-undang untuk memeriksa perilaku oknum yang menyimpang, putusan janggal ini pintu masuknya saya kira. Meskipun putusan tidak bisa dipidana, karena itu menjadi mahkata kewenangan hakim, tetapi karena putusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat seperti kasus Tanur, ini patutnya diduga ada permainan," ujarnya.
"Harus KY memeriksa, kalau perlu panggil itu hakim, dengan siapa dia bertemu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga akan membawa isu banyaknya putusan janggal hakim saat Komisi III rapat bersama dengan Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal Seluas Lapangan Bola Beromzet Rp 1,08 T Per Tahun di Lombok
"Memang Komisi III ada jadwal setiap tahun, berkonsultasi dengan pimpinan Mahkamah Agung. Kita berharap pimpinan Mahkamah Agung, dalam menempatkan hakim-hakim, khususnya di pengadilan kelas 1, 1 khusus, betul-betul hakim yang ditempatkan, hakim yang punya integritas, yang punya rekam jejak baik, khususnya bagaimana memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak secara mengejutkan mengabulkan permohonan banding Yu Hao yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan. Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas, lantaran aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,02 triliun, akibat hilangnya cadangan emas dan perak dalam jumlah yang sangat besar.
Penangkapan Yu Hao oleh kepolisian mengungkapkan dampak besar dari kegiatan ilegal ini, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencemari lingkungan dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta