Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, kembali menolak untuk diperiksa oleh penyelidik terkait upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer. Penolakan ini terjadi menjelang batas akhir masa penahanannya pada Jumat (19/1).
Yoon menciptakan kekacauan di Korea Selatan pada 3 Desember lalu ketika ia mencoba menerapkan darurat militer dengan alasan menghadapi ancaman dari "elemen anti-negara." Namun, upayanya hanya bertahan enam jam setelah pasukan yang ia perintahkan gagal menghentikan parlemen untuk menolak kebijakan tersebut.
Dalam beberapa pekan berikutnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen dan sempat menolak penangkapan dengan bertahan di kediamannya yang dijaga ketat. Namun, akhirnya ia menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat.
Masa Penahanan Bisa Diperpanjang
Penahanan Yoon berdasarkan surat perintah yang dieksekusi dalam penggerebekan Rabu dini hari hanya berlaku selama 48 jam. Namun, penyelidik diperkirakan akan mengajukan perpanjangan selama 20 hari pada Jumat, memberikan waktu bagi jaksa untuk merampungkan dakwaan terhadapnya.
Yoon tengah diselidiki oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO) atas dugaan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan eksekusi.
Pada Jumat pagi, CIO menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yoon, tetapi ia kembali menolak hadir. “Presiden tidak akan muncul di CIO hari ini. Ia telah menyampaikan pendiriannya kepada penyelidik pada hari pertama,” ujar pengacaranya, Seok Dong-hyeon.
Pendukung Yoon juga berkumpul di luar pengadilan tempat penyelidik diperkirakan akan mengajukan perpanjangan penahanan, berusaha menghalangi mereka dengan bergandengan tangan.
Proses Pemakzulan Berlanjut
Sebelumnya, Yoon sempat menghindari penangkapan selama berminggu-minggu dengan tetap berada di kompleks kepresidenan yang dilindungi oleh anggota setia Dinas Keamanan Presiden (PSS). Namun, ratusan penyelidik dan polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada Rabu.
Dalam pernyataan setelah penangkapannya, Yoon menegaskan bahwa ia menyerahkan diri demi menghindari "pertumpahan darah," meski tetap mempertanyakan legalitas penyelidikan.
Baca Juga: Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tengah memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan ditegakkan. Jika keputusan menguatkan pemakzulan, Korea Selatan harus menggelar pemilu baru dalam 60 hari.
Sidang pemakzulan masih berlangsung tanpa kehadiran Yoon, dan diperkirakan akan berjalan selama beberapa bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden
-
IU Banjir Komentar Jahat di Media Sosial Imbas Pemakzulan Yoon Suk Yeol
-
Ucapan Mahfud MD Bak Terbukti, Etika Raffi Ahmad di Balik Layar Disorot: Indonesia Jadi Mundur
-
Ditodong Direktur Jenderal Kementerian soal Komitmen Jadi Pejabat, Raffi Ahmad: Hidup Matinya...
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum