Suara.com - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, kembali menolak untuk diperiksa oleh penyelidik terkait upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer. Penolakan ini terjadi menjelang batas akhir masa penahanannya pada Jumat (19/1).
Yoon menciptakan kekacauan di Korea Selatan pada 3 Desember lalu ketika ia mencoba menerapkan darurat militer dengan alasan menghadapi ancaman dari "elemen anti-negara." Namun, upayanya hanya bertahan enam jam setelah pasukan yang ia perintahkan gagal menghentikan parlemen untuk menolak kebijakan tersebut.
Dalam beberapa pekan berikutnya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen dan sempat menolak penangkapan dengan bertahan di kediamannya yang dijaga ketat. Namun, akhirnya ia menjadi presiden pertama Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat.
Masa Penahanan Bisa Diperpanjang
Penahanan Yoon berdasarkan surat perintah yang dieksekusi dalam penggerebekan Rabu dini hari hanya berlaku selama 48 jam. Namun, penyelidik diperkirakan akan mengajukan perpanjangan selama 20 hari pada Jumat, memberikan waktu bagi jaksa untuk merampungkan dakwaan terhadapnya.
Yoon tengah diselidiki oleh Kantor Investigasi Korupsi (CIO) atas dugaan pemberontakan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan eksekusi.
Pada Jumat pagi, CIO menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yoon, tetapi ia kembali menolak hadir. “Presiden tidak akan muncul di CIO hari ini. Ia telah menyampaikan pendiriannya kepada penyelidik pada hari pertama,” ujar pengacaranya, Seok Dong-hyeon.
Pendukung Yoon juga berkumpul di luar pengadilan tempat penyelidik diperkirakan akan mengajukan perpanjangan penahanan, berusaha menghalangi mereka dengan bergandengan tangan.
Proses Pemakzulan Berlanjut
Sebelumnya, Yoon sempat menghindari penangkapan selama berminggu-minggu dengan tetap berada di kompleks kepresidenan yang dilindungi oleh anggota setia Dinas Keamanan Presiden (PSS). Namun, ratusan penyelidik dan polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada Rabu.
Dalam pernyataan setelah penangkapannya, Yoon menegaskan bahwa ia menyerahkan diri demi menghindari "pertumpahan darah," meski tetap mempertanyakan legalitas penyelidikan.
Baca Juga: Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi tengah memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan ditegakkan. Jika keputusan menguatkan pemakzulan, Korea Selatan harus menggelar pemilu baru dalam 60 hari.
Sidang pemakzulan masih berlangsung tanpa kehadiran Yoon, dan diperkirakan akan berjalan selama beberapa bulan ke depan.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden
-
IU Banjir Komentar Jahat di Media Sosial Imbas Pemakzulan Yoon Suk Yeol
-
Ucapan Mahfud MD Bak Terbukti, Etika Raffi Ahmad di Balik Layar Disorot: Indonesia Jadi Mundur
-
Ditodong Direktur Jenderal Kementerian soal Komitmen Jadi Pejabat, Raffi Ahmad: Hidup Matinya...
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet