Suara.com - Pagar laut yang membentang di sepanjang pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten mulai dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) pagi.
Pembongkaran dilakukan oleh 600 personel yang terdiri dari Anggota TNI AL serta nelayan yang dimulai dari kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga Pantai Kronjo di Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan bahwa proses pembongkaran pagar laut dilakukan secara bertahap.
"Proses pencabutan akan dilakukan di Tanjung Pasir, bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur, baik itu nelayan dan juga pihak kami (TNI AL)," ujarnya seperti dilansir Antara.
Pada pembongkaran hari pertama sejumlah 30 kapal nelayan dilibatkan dalam proses tersebut sebab di perairan tersebut tidak bisa dimasuki kapal-kapal besar karena kondisi perairan yang dangkal.
Adapun proses pembongkaran dilakukan secara manual, menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal.
Sementara itu, ia menargetkan pagar laut yang berada di kawasan Tanjung Pasir tidak bisa dibongkar langsung dalam satu hari. Harry mengemukakan dalam satu hari minimal pagar laut yang bisa dicabut sepanjang 2 kilometer.
"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target saya hari ini dua kilometer," katanya.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan bahwa Presiden Prabowo memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu untuk dicabut dan diusut kepemilikannya.
Baca Juga: Pagar Laut 30 KM di PIK 2 Diduga Terkait Proyek Strategis Nasional, 7 Nama Terseret
"Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebelumnya telah menyegel pagar yang membentang di laut Kabupaten Tangerang, sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam konflik di tengah masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.
Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, lalu pihaknya juga menyatakan hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?