Suara.com - Keberadaan pagar laut yang sudah beberapa bulan eksis menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun pemerintah daerah, yang wilayah berada di sepanjang pesisir tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengkritisi implementasi pembuatan pagar laut yang diklaim sejumlah pihak sudah melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
"Pemerintah lebih fokus pada aspek pajak dan retribusi, sementara persoalan lingkungan dan kesejahteraan nelayan kurang mendapatkan perhatian," ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (18/1/2025).
Padahal, menurutnya pagar-pagar tersebut sudah dibangun sejak era pemerintahan sebelumnya dan dibiarkan berkembang.
"Pagar-pagar ini beberapa muncul akibat ketakutan akan pembatalan izin."
Masih menurut Trubus, keberadaan pagar laut jelas merugikan nelayan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.
Tak hanya itu, Trubus juga menyoroti kerusakan ekosistem terumbu karang yang menjadi tempat hidup ikan akibat pembangunan pagar dari bambu itu.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah saat ini yang menyegel lokasi pagar dan memastikan tidak ada kelanjutan pembangunan dari pagar laut itu.
Terlepas dari itu, Trubus juga memertanyakan langkah pemerintah dalam menangani kasus tersebut dan solusinya. Sebab, ia menilai yang dilakukan pemerintah saat ini hanya bersifat jangka pendek.
Lantaran itu, ia mendesak agar ada solusi efektif, termasuk sanksi yang dijatuhkan kepada pihak pembangun pagar laut tersebut.
Baca Juga: Diperkirakan 10 Hari Kelar, Pembongkaran Pagar Laut Ditarget 2 Kilometer Sehari
"Solusi jangka panjangnya harus jelas, yakni menghentikan aktivitas pembangunan pagar-pagar tersebut dan memberikan sanksi kepada pembuatnya," katanya.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan keberlangsungan ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir.
Apalagi, saat ini, kebijakan pembangunan berbasis lingkungan menjadi salah satu prioritas di tengah kondisi perubahan iklim.
"Kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat nelayan dan lingkungan, bukan pada kepentingan bisnis yang rentan menyebabkan pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pagar laut yang membentang di sepanjang pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten mulai dibongkar pada Sabtu (18/1/2025) pagi.
Pembongkaran dilakukan oleh 600 personel yang terdiri dari Anggota TNI AL serta nelayan yang dimulai dari kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga Pantai Kronjo di Kecamatan Kronjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja