Suara.com - Kepolisian Korea Selatan pada hari Minggu menangkap 45 pengunjuk rasa yang menyerbu ruang sidang dan mengekspresikan kemarahan mereka atas keputusan pengadilan yang menahan Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang tidak berhasil.
Pada hari yang sama, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan izin untuk perpanjangan penahanan presiden dengan alasan adanya risiko pemusnahan bukti yang berkaitan dengan tuduhan pemberontakan serta penyalahgunaan kekuasaan saat ia mengumumkan darurat militer pada 3 Desember.
Menyusul keputusan tersebut, sejumlah pengunjuk rasa berhasil menerobos masuk ke ruang sidang, memanjat dinding, memecahkan kaca, dan melemparkan kursi plastik, sampah, serta benda lainnya, termasuk menyemprotkan alat pemadam api ke arah petugas polisi yang berjaga.
Para pengunjuk rasa diduga merupakan bagian dari 44.000 pendukung Yoon yang berkumpul di luar gedung pengadilan pada hari Sabtu ketika presiden yang sedang dimakzulkan tersebut menghadiri sidang terkait perpanjangan surat perintah penangkapan.
Beberapa dari mereka bahkan menyerang secara fisik petugas polisi saat mencoba memasuki ruang sidang.
Mereka mengabaikan peringatan dari pihak berwenang bahwa tindakan mereka dapat berakibat penangkapan atau menyebabkan bahaya karena berdesakan.
Sejak hari Sabtu (18/1), polisi telah menangkap 86 pengunjuk rasa dan membentuk tim penyelidik khusus untuk menyelidiki insiden ini serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Berita Terkait
-
Dramatis! Nasib Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ditentukan, Terancam Ditahan 20 Hari
-
Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
-
Yoon Suk Yeol Akhirnya Hadir di Pengadilan Terkait Penahanan dan Gagalnya Usaha Darurat Militer
-
Red Sparks Kalahkan Hi-Pass, Megawati Hangestri Cetak 19 Poin
-
RI-Korea Selatan Kerja Sama Kembangkan e-Mobilitas di Dalam Negeri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!
-
Prabowo Dikabarkan Lakukan Pelantikan Sore Ini, Arif Satria jadi Kepala BRIN?
-
YES 2025 Siap Jadi Ruang Anak Muda Bersuara untuk Ekonomi Indonesia yang Hijau dan Inklusif
-
Buruh Dorong Kasus Marsinah Diungkap Kembali, Apa Kata Istana?
-
Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Penuhi Panggilan Polisi Kamis Ini?
-
Babak Baru Ijazah Jokowi: Roy Suryo Jadi Tersangka, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Panggilan Polisi
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal