Suara.com - Presiden Korea Selatan yang telah dipecat, Yoon Suk Yeol, untuk pertama kalinya hadir di pengadilan pada Sabtu lalu untuk mengikuti sidang yang akan memutuskan apakah penahanannya akan diperpanjang, sementara penyelidik terus menyelidiki usahanya yang gagal untuk memberlakukan undang-undang darurat militer.
Yoon, yang mengklaim penangkapannya ilegal, mengguncang negara pada 3 Desember ketika ia mencoba untuk menangguhkan pemerintahan sipil dengan alasan untuk melawan ancaman dari elemen anti-negara. Usaha tersebut hanya bertahan enam jam, dengan parlemen menolaknya meski Yoon sempat memerintahkan tentara untuk menyerbu parlemen guna menghentikan suara tersebut.
Setelah ditangguhkan, Yoon akhirnya dipecat oleh parlemen dan menolak untuk ditangkap selama beberapa pekan, bersembunyi di kediamannya yang dijaga ketat sebelum akhirnya ditangkap dalam serbuan pada Rabu pagi. Yoon, presiden Korea Selatan pertama yang ditahan, menolak untuk bekerja sama selama 48 jam pertama saat penyidik memegangnya.
Namun, meskipun demikian, Yoon tetap berada dalam penahanan setelah penyelidik meminta surat perintah baru pada hari Jumat untuk memperpanjang masa penahanannya. Pengadilan Seoul akan memutuskan pada malam itu atau awal Minggu apakah permintaan tersebut disetujui.
Sebelum sidang, pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, mengatakan bahwa presiden hadir dengan niat untuk memulihkan kehormatannya. Jika disetujui, perpanjangan penahanan ini akan memberikan waktu tambahan selama 20 hari bagi jaksa untuk menyusun dakwaan resmi.
Kantor Investigasi Korupsi (CIO) sedang menyelidiki Yoon atas tuduhan pemberontakan, sebuah tuduhan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan eksekusi jika terbukti bersalah. Sejak ditangkap, Yoon menolak menjawab pertanyaan dari penyidik, dengan tim hukumnya menyatakan bahwa Yoon sudah menjelaskan posisinya saat penangkapan.
Di tengah tekanan politik yang semakin meningkat, partai oposisi, Partai Demokrat, merayakan penangkapan ini, dengan seorang pejabat tinggi menyebutnya sebagai langkah pertama untuk memulihkan tatanan konstitusional dan hukum. Parlemen juga telah menyetujui RUU pada Jumat malam untuk meluncurkan penyelidikan khusus terhadap Yoon terkait dengan usaha darurat militer yang gagal tersebut.
Berita Terkait
-
Red Sparks Kalahkan Hi-Pass, Megawati Hangestri Cetak 19 Poin
-
6 Potret Ruang Kerja Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden, Lebih Mewah dari Kantor RANS?
-
Raffi Ahmad Sudah, Apakah Nagita Slavina juga Wajib Lapor LHKPN?
-
RI-Korea Selatan Kerja Sama Kembangkan e-Mobilitas di Dalam Negeri
-
Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang Ditangkap karena Penyalahgunaan Kekuasaan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir
-
Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya
-
Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka
-
Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!