Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat bicara tegas untuk meminta pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjelaskan soal dalil adanya pemilih siluman di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya, Kuasa Hukum KPU Provinsi Sulsel, Hifdzil Alim membantah dalil berupa manipulasi daftar hadir pemilih.
“Termohon (KPU) tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apapun, baik data maupun proses pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Sulsel 2024,” kata Hifdzil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Saldi lantas mempertanyakan penjelasan KPU Provinsi Sulsel perihal dugaan membludaknya pemilih di TPS. Hifdzil kemudian menjelaskan bahwa kliennya sudah melakukan klarifikasi terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan kepada KPPS di TPS Bodoa yang dimaksud tersebut TPS 13 itu memang banyak sekali para pemilih yang hadir secara bersamaan, karena waktu itu yang dipilih adalah ingin memilih pagi karena setelah memilih mereka langsung bekerja," ujar Hifdzil.
Menanggapi itu, Saldi sontak heran para pemilih menggunakan hak pilihnya pada pagi hari agar bisa pergi bekerja. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hari libur nasional pada saat pencoblosan Pilkada 2024.
“Bekerja? Kan hari libur pak? Kan hari libur diliburkan saat pemungutan suara. Nggak, membludak itu, apakah melebihi dari jumlah DPT atau tidak?" cecar Saldi.
"Tidak yang Mulia," jawab Hifdzil.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulsel harus memberikan alasan yang rasional untuk membantah dalil yang disampaikan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad.
Baca Juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
Dia kembali bertanya kepada Hifdzil alasan ada banyaknya pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir. Sebab, dia menilai banyaknya jumlah pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir merupakan suatu kejanggalan.
“Ini kalau yang didalilkan tidak dibantah itu kan jumlah sejuta itu, itu kan signifikan, makanya kami ingin dapat penjelasan yang lebih komprehensif dari permohonan berkaitan dengan ini, kan di situ itu pemilih begini banyak tanda tangan yang sama dan segala macam, nah itu yang kami perlukan penjelasannya tolong itu dijelaskan agak detail," tutur Saldi.
"Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat. Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?" tambah dia.
Untuk itu, anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya mengungkapkan memang ada penumpukan yang terjadi di TPS dalam waktu yang bersamaan.
“Memang di jawaban yang kami buat yang Mulia, memang faktanya di lapangan terjadi beberapa TPS di mana ada penumpukan pemilih yang datang secara bersamaan di waktu tertentu," ujar Ahmad.
"Pak kalau orang menumpuk datang kan gak menumpuk datang ke TPS secara langsung kan ke bilik suara itu? Tetap bergilir kan? Ke bilik keluar tanda tangan kan? Apa rasionya orang bisa sebanyak itu tidak tanda tangan?" cecar Saldi.
Berita Terkait
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
-
Gugatan Sengketa Pilkada Jateng Dicabut Pihak Andika Perkasa, Luthfi-Yasin Akan Gandeng PDIP
-
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK, Tim Luthfi-Yasin: Jateng Akan Segera Dapatkan Gubernur Baru
-
Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo
-
Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan Dilanjutkan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri