News / Nasional
Senin, 20 Januari 2025 | 13:28 WIB
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Dalam permohonannya, Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad mendalilkan adanya manipulasi pada daftar hadir pemilih yang disebut berpotensi munculnya pemilih siluman.

“Pemohon menemukan adanya pola manipulasi kehadiran pemilih sehingga berpotensi adanya daftar pemilih "siluman" di banyak TPS Kota Makassar,” demikian dikutip dari dokumen permohonan Ramdhan-Azhar.

Sebab, mereka mengaku menemukan perbedaan pada tanda tangan Pemilih antara KTP dengan Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT). Terlebih, mereka juga menyoroti tanda tangan diduga identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT.

Load More