Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menanggapi dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Kabupaten Mesuji, Suprapto-Fuad Amrullah, yang menyebut bahwa Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah memanipulasi identitasnya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Mesuji, Frans Handrajadi, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon yang disampaikan oleh Elfianah.
“Bahwa terkait dengan nama pasangan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 2, maka termohon melihat dokumen persyaratan calon yaitu berdasarkan undang undang 10/2016 pasal 45 ayat 2 yang menyatakan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi huruf d: fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan,” kata Frans di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II lantas mempertanyakan apakah nama Elfianah di ijazah dan KTP sesuai atau tidak. Frans pun menjawab bahwa nama yang tertera merupakan nama yang sama dengan penggunaan huruf F di antaranya.
“Sama, pake fanta, yang mulia,” ujar Frans.
Lebih lanjut, Saldi kemudian mempertanyakan perbedaan identitas Elfianah yang diterima KPU Kabupaten Mesuji dengan nama dalam putusan Mahkamah Agung soal tindak pidana penggelapan pupuk.
“Putusan Mahkamah Agung itu kemungkinan indikasi salah typo yang mulia, karena dasar dokumen pencalonan dan persyaratan calon itu semua memakai Elfianah,” jawab Frans.
“Yang dalam putusan itu, betul nama ibu ini? Orangnya sama atau tidak?” lanjut Saldi.
Baca Juga: Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
“Orangnya sama, yang mulia,” timpal Frans.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Suprapto-Fuad, Zainal Rachman membacakan pokok-pokok permohonannya dengan menyebut KPU Kabupaten Mesuji tidak melakukan verifikasi dengan benar terhadap identitas Elfiana.
“Hal ini terbukti pada pasion nomor urut 2 Hj Elfianah, S.E. telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya, hal ni dapat dibuktikan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI,” kata Zainal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Dalam Perkara pidana No. 74 K/Pid.sus/2013 tanggal 1 November 2014, dimana dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tertulis nama Hj Elviana binti Birta. Terpidana dimaksud adalah Hj Elfianah,” lanjut dia.
Saldi Isra lantas mempertanyakan perkara pidana yang maksud oleh Zainal. Kemudian, Zainal menyebut bahwa Elfiana pernah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan pupuk.
“Itu apa jenis tindak pidananya?” tanya Saldi.
Tag
Berita Terkait
-
Sah, MK Resmi Cabut Gugatan Andika-Hendi Terkait Pilgub Jateng: Tak akan Dilanjutkan
-
Pihak Andika-Hendi Ungkapkan Alasan di Balik Pencabutan Gugatan Pilkada Jateng di Sidang MK
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
-
Cuma 1 Jam, Hakim Konstitusi Tegaskan Pemeriksaan Ridwan Mansyur Tak Berkaitan dengan MK
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!