Suara.com - Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda akibat tidak hadirnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 5 Februari mendatang.
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku tetap berpikiran positif atas ketidakhadiran pihak KPK. Maqdir menyampaikan, bisa saja KPK saat ini tengah sibuk sehingga belum bisa hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Hasto.
“Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Atau, lanjut Maqdir, saat ini bisa saja KPK sedang mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dalih mereka soal penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka saya kira demikian,” katanya.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Djuyamto menunda jalannya persidangan. penundaan tersebut lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir.
Sebelumnya, kata Djuyamto pihak KPK juga telah mengirimi surat permohonan penundaan agenda sidang hari ini pada Kamis (16/1/2025) lalu. Sidang kembali diagendakan pada Rabu (5/2) mendatang.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, usai dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, pada Jumat (10/1/2024).
Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditunda Setelah Libur Panjang
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djumyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
“Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” ucapnya.
Adapun, sidang pertama Hasto bakal dilakukan pada 21 Januari, dengan agenda pemanggilan para pihak. Baik pemohon atau pemohon.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Tidak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditunda Setelah Libur Panjang
-
KPK Vs Hasto: Perang Bukti di Praperadilan Kasus Harun Masiku
-
Sidang Praperadilan Hasto Berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kuasa Hukumnya Mulai Berdatangan
-
Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Hasto Bakal Hadir Langsung ke PN Jaksel?
-
KPK Siap Buktikan Kebenaran di Sidang Praperadilan Hasto
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook