Suara.com - Sidang Praperadilan perdana Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bakal berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, sidang soal sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dijadwalkan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.
Adapun termohon dalam sidang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan Suara.com, Hasto bakal menjalani sidang di Ruang Sidang Utama, Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Meski sidang belum berlangsung, namun satu persatu tim hukum Hasto sudah datang ke PN Jakarta Selatan. Di antaranya Todung Mulya Lubis, dan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Ajukan Praperadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, usai dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, pada Jumat (10/1/2024).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djumyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca Juga: Intip saat Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
“Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” ucapnya.
Adapun, sidang pertama Hasto bakal dilakukan pada 21 Januari mendatang, dengan agenda pemanggilan para pihak. Baik pemohon atau pemohon.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.
Hasto Tersangka
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini, Hasto Bakal Hadir Langsung ke PN Jaksel?
-
Jelang 100 Hari Presiden Prabowo: PDIP Bahas Hambatan Warisan Masa Lalu
-
Jelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, PDIP Soroti Beban Masa Lalu Hambat
-
Singgungg Tahun Berbahaya Bagi PDIP, Hasto: Partai Berwatak Banteng Tak Mudah Diinjak-injak Seperti Cacing
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai