Suara.com - Lokataru Foundation melaporkan 9 Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menjelaskan laporan ini dilayangkan lantaran menilai Hakim Konstitusi melakukan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum.
Menurut dia, hal itu menyebabkan anomali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait penetapan pihak terkait dalam sengketa Pilkada 2024 dan maladministrasi.
Pada 6 Januari 2025, kata Delpedro, RPH penetapan pihak terkait dilaksanakan pada hari yang sama dengan tahapan pendaftaran pihak terkait. Pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB dan baru selesai diverifikasi pada pukul 21.00 WIB.
“Namun, hasil RPH untuk menetapkan diterima atau ditolaknya permohonan Pihak Terkait ditetapkan di hari yang sama,” kata Delpedro dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/1/2025).
Hal ini dianggap menimbulkan keraguan akan kecakapan dan keseksamaan hakim dalam memeriksa lebih dari 310 permohonan pihak terkait yang diajukan.
“Jumlah perkara sengketa PHP Kada yang teregistrasi di MK saja mencapai 310 perkara. Jika dalam satu perkara terdapat lebih dari dua pasangan calon, maka jumlah permohonan Pihak Terkait bisa lebih dari 310. Belum lagi lembaga pemantau pemilu yang juga mengajukan permohonan Pihak Terkait,” tutur Delpedro.
“Dengan waktu yang sangat terbatas, mustahil para hakim dapat menelaah permohonan secara mendalam dan objektif," lanjut dia.
Selain itu, Delpedro juga menuding sembilan Hakim Konstitusi melakukan maladministrasi dalam penetapan pihak terkait. Sebab, dari 11 permohonan yang diajukan Lokataru sebagai pihak terkait, lima di antaranya ditolak melalui surat elektronik, pesan singkat, maupun situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bicara Filosofi Hukum di Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Arief Hidayat: Sekalian Kuliah
“Bahkan, kelima permohonan tersebut baru memperoleh ketetapan pada 16 Januari 2025, setelah RPH kedua pada 14 Januari 2025, melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) PMK No. 3 Tahun 2024,” ujar Delpedro.
Kuasa Hukum Lokataru, Fandi Denisatria menjelaskan bahwa ketentuan MK mengharuskan ketetapan diterbitkan paling lambat dua hari kerja sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Namun faktanya, ketetapan baru kami terima di hari sidang, yang jelas melanggar aturan yang dibuat MK sendiri,” tegas Fandi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!
-
China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar
-
China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!
-
Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel
-
Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?
-
Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia
-
AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini
-
Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington