Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang di panel III sempat bicara soal filosofi hukum di Indonesia yang dinilai berbeda dari negara lain.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berhukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan, makanya semua kita di sini harus menjalankan hukum sebaik-baiknya,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, bahwa ada dua tugas dalam berhukum yaitu membuat hukum dan menegakkan hukum. Dia juga menyebut bahwa sidang sengketa pilkada ini merupakan salah satu upaya penegakkan hukum.
“Itu ada irah-irahnya, membuat hukum ada irah-irah ‘atas berkat rahmat Tuhan yang maha kuasa’. Itu di negara barat, apalagi di negara komuni, itu nggak ada,” ujar Arief.
“Terus menegakkan hukum, putusan pengadilan di mana pun di Indonesia termasuk di MK ada irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa’,” tambah dia.
Dengan begitu, dia mengatakan, hakim memutus perkara dengan mengatasnamakan Tuhan sehingga kerap disebut sebagai wakil Tuhan. Hal itu, lanjut dia, mengharuskan hakim berbuat dengan benar.
“Lah advokat itu juga harus bener, karena demi keadilan berdasarkan ketuhanan semua. Itu filosofi berhukum di Indonesia,” ucap Arief di hadapan pada kuasa hukum pihak berperkara di ruang sidang tersebut.
Namun, dia justru menyebut bahwa praktik hukum di Indonesia kini mengalami carut marut. Arief juga menyalahkan dirinya sendiri dan para guru besar yang tidak benar mengajarkan praktik hukum dengan benar.
Baca Juga: Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
“Kok carut-marut, yang salah para guru besar fakultas hukum ngajarnya nggak bener, termasuk saya. Ini kita bertiga guru besar yang salah,” kata Arief merujuk pada dirinya sendiri dan dua Hakim Konstitusi lainnya, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Kalau anda salah, belum guru besar, jadi salahnya nggak mutlak gitu ya. Baik ini sekalian kuliah,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Kelakar Hakim MK Soal Janji Umrah Gratis Cabup-Cawabup Belitung Timur: Nggak Diterima Tuhan
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM