Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang di panel III sempat bicara soal filosofi hukum di Indonesia yang dinilai berbeda dari negara lain.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berhukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan, makanya semua kita di sini harus menjalankan hukum sebaik-baiknya,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, bahwa ada dua tugas dalam berhukum yaitu membuat hukum dan menegakkan hukum. Dia juga menyebut bahwa sidang sengketa pilkada ini merupakan salah satu upaya penegakkan hukum.
“Itu ada irah-irahnya, membuat hukum ada irah-irah ‘atas berkat rahmat Tuhan yang maha kuasa’. Itu di negara barat, apalagi di negara komuni, itu nggak ada,” ujar Arief.
“Terus menegakkan hukum, putusan pengadilan di mana pun di Indonesia termasuk di MK ada irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa’,” tambah dia.
Dengan begitu, dia mengatakan, hakim memutus perkara dengan mengatasnamakan Tuhan sehingga kerap disebut sebagai wakil Tuhan. Hal itu, lanjut dia, mengharuskan hakim berbuat dengan benar.
“Lah advokat itu juga harus bener, karena demi keadilan berdasarkan ketuhanan semua. Itu filosofi berhukum di Indonesia,” ucap Arief di hadapan pada kuasa hukum pihak berperkara di ruang sidang tersebut.
Namun, dia justru menyebut bahwa praktik hukum di Indonesia kini mengalami carut marut. Arief juga menyalahkan dirinya sendiri dan para guru besar yang tidak benar mengajarkan praktik hukum dengan benar.
Baca Juga: Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
“Kok carut-marut, yang salah para guru besar fakultas hukum ngajarnya nggak bener, termasuk saya. Ini kita bertiga guru besar yang salah,” kata Arief merujuk pada dirinya sendiri dan dua Hakim Konstitusi lainnya, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Kalau anda salah, belum guru besar, jadi salahnya nggak mutlak gitu ya. Baik ini sekalian kuliah,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Kelakar Hakim MK Soal Janji Umrah Gratis Cabup-Cawabup Belitung Timur: Nggak Diterima Tuhan
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'