Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang di panel III sempat bicara soal filosofi hukum di Indonesia yang dinilai berbeda dari negara lain.
Hal tersebut disampaikan Arief dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berhukum di Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan, makanya semua kita di sini harus menjalankan hukum sebaik-baiknya,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, bahwa ada dua tugas dalam berhukum yaitu membuat hukum dan menegakkan hukum. Dia juga menyebut bahwa sidang sengketa pilkada ini merupakan salah satu upaya penegakkan hukum.
“Itu ada irah-irahnya, membuat hukum ada irah-irah ‘atas berkat rahmat Tuhan yang maha kuasa’. Itu di negara barat, apalagi di negara komuni, itu nggak ada,” ujar Arief.
“Terus menegakkan hukum, putusan pengadilan di mana pun di Indonesia termasuk di MK ada irah-irah ‘demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa’,” tambah dia.
Dengan begitu, dia mengatakan, hakim memutus perkara dengan mengatasnamakan Tuhan sehingga kerap disebut sebagai wakil Tuhan. Hal itu, lanjut dia, mengharuskan hakim berbuat dengan benar.
“Lah advokat itu juga harus bener, karena demi keadilan berdasarkan ketuhanan semua. Itu filosofi berhukum di Indonesia,” ucap Arief di hadapan pada kuasa hukum pihak berperkara di ruang sidang tersebut.
Namun, dia justru menyebut bahwa praktik hukum di Indonesia kini mengalami carut marut. Arief juga menyalahkan dirinya sendiri dan para guru besar yang tidak benar mengajarkan praktik hukum dengan benar.
Baca Juga: Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
“Kok carut-marut, yang salah para guru besar fakultas hukum ngajarnya nggak bener, termasuk saya. Ini kita bertiga guru besar yang salah,” kata Arief merujuk pada dirinya sendiri dan dua Hakim Konstitusi lainnya, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Kalau anda salah, belum guru besar, jadi salahnya nggak mutlak gitu ya. Baik ini sekalian kuliah,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Gurau Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Kaltim Soal Merayu Cewek di Sidang MK
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Kelakar Hakim MK Soal Janji Umrah Gratis Cabup-Cawabup Belitung Timur: Nggak Diterima Tuhan
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat
-
DPR Bantah Menteri HAM Soal Larangan Tembak Begal: Polisi Tak Boleh Ragu Bertindak
-
Bukan Hantu atau Begal! Pocong Bikin Resah Warga Ciputat Tiap Malam Ternyata Pengamen
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak Begal di Tempat Berpotensi Jadi Pembunuhan di Luar Hukum