Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus baru yang naik ke penyidikan mulai 10 Januari 2025. Kasus itu yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nilai kontrak proyek tersebut berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 159,3 miliar.
“HPS yang diterbitkan pada proyek tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail, tanpa didukung data ukur, dan tidak disertai perubahan gambar desain," kata Asep kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik rasuah ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Penghitungan perkiraan kerugian keuangan negara ini didapatkan KPK dengan melibatkan ahli konstruksi dari Institus Teknologi Bandung.
“Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp 60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep juga menyebut pihaknya telah menetapkan lima tersangkan dalam perkara ini yaitu Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial YN dan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan detail engineering design (DED) berinisial GR.
Tersangka lainnya ialah Kepala PT YK berinisial NR, Direktur PT SC berinisial ES, dan Direktur PT SHJ berinisial TC. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Sebagai Tersangka
-
Usut Kasus LPEI, KPK Sita 2 Kendaraan Mewah dari Romo
-
Heboh Video Call Prabowo-Megawati, KPK: Tak Terkait Kasus Hasto
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
-
Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi