Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus baru yang naik ke penyidikan mulai 10 Januari 2025. Kasus itu yakni dugaan korupsi proyek pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, nilai kontrak proyek tersebut berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 159,3 miliar.
“HPS yang diterbitkan pada proyek tersebut tidak dibuat dengan perhitungan detail, tanpa didukung data ukur, dan tidak disertai perubahan gambar desain," kata Asep kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Dia juga mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik rasuah ini ditaksir mencapai Rp 60 miliar. Penghitungan perkiraan kerugian keuangan negara ini didapatkan KPK dengan melibatkan ahli konstruksi dari Institus Teknologi Bandung.
“Kami meminta ahli konstruksi dari ITB untuk menilai seperti apa. Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp 60 miliar, tapi nanti akan dihitung lagi," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep juga menyebut pihaknya telah menetapkan lima tersangkan dalam perkara ini yaitu Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial YN dan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan detail engineering design (DED) berinisial GR.
Tersangka lainnya ialah Kepala PT YK berinisial NR, Direktur PT SC berinisial ES, dan Direktur PT SHJ berinisial TC. Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Sebagai Tersangka
Berita Terkait
-
KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Sebagai Tersangka
-
Usut Kasus LPEI, KPK Sita 2 Kendaraan Mewah dari Romo
-
Heboh Video Call Prabowo-Megawati, KPK: Tak Terkait Kasus Hasto
-
KPK Sebut Karna Suswandi Minta Uang Ijon 10 Persen dari Nilai Proyek PUPP
-
Batal Pakai Dana PEN, KPK Pastikan Bupati Situbondo Gunakan DAK untuk Proyek PUPP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian