Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengomentari kemunculan nama Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) dalam sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut dia, kemunculan Budi bisa diusut penyidik dan menjadi bagian dari pengembangan perkara di KPK dengan adanya bukti permulaan.
“Nah itu nanti akan diajukan kalau memang dianggap bahwa keterangan dalam proses persidangan itu signifikan dengan bukti-bukti yang lain,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
“Pasti kan dikaitkan, tidak hanya dengan orang ngomong seperti itu langsung serta merta. Pasti semuanya akan dikaitkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan dan alat bukti yang sebelumnya sudah didapatkan oleh para penyidik,” tambah dia.
Sekadar informasi, fakta persidangan menunjukkan indikasi adanya dugaan keterlibatan Budi Karya dalam kasus korupsi di DJKA.
Dalam persidangan pada Senin (13/1/2025), mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan selaku saksi menyebut adanya upaya mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.
Menurut dia, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat oleh Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Dia menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
Danto juga mengaku mendapat tugas dari Budi Karya untuk menjadi pengumpul dana dari para PPK. Dia mengungkapkan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.
Baca Juga: Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
Setoran lain, lanjut dia, juga berasal dari fee kontraktor ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Danto juga mengungkapkan Biro Umum Kementerian Perhubungan diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Berita Terkait
-
Paksa Anak-anak Sukai Menu MBG, Reza Indragiri Sebut Deddy Corbuzier Bisa Dipidana: Abusive!
-
Bongkar Pagar Laut Ilegal, Kekayaan Fantastis Menteri ATR Nusron Wahid: Aset-asetnya Bikin Melongo!
-
Rocky Gerung Seret Nama Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang: Ini Mesti Dibawa ke Pengadilan!
-
Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial