Suara.com - Format baru ujian nasional (UN) yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diingatkan harus memiliki tujuan yang jelas.
Pernyataaan tersebut disampaikan Praktisi Pendidikan Najelaa Shihab mengingat, UN sebelumnya sudah dihapuskan sejak 2021 dan digantikan dengan assement nasional.
Menurutnya, assesmen nasional yang baru berjalan selama tiga tahun seharusnya masih bisa dimanfaatkan.
"Memang saat ini juga sudah ada beberapa bentuk asesmen nasional yang memang bisa terus dimanfaatkan. Jadi kalau misalnya memang ujian nasional itu akan dilakukan lagi, saya pikir bagaimana kita kemudian menyelenggarakannya, tujuannya apa," kata Najelaa kepada Suara.com ketika ditemui usai Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Najelaa pun masih memertanyakan fungsi kembalinya UN sebagai assemen. Selain itu, ia juga memertanyakan pemanfaatan dari hasil dari UN tersebut, bila memang tidak akan menjadi standar kelulusan.
"Datanya itu digunakan untuk apa? Baik oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan atau orang tua atau murid, itu betul-betul perlu jelas. Sehingga apapun kebijakan, apapun intervensi yang coba dilakukan, insya Allah memang akan mendukung perbaikan untuk pendidikan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kementerian Dikdasmen menyatakan bahwa tidak lagi menggunakan kata ujian dalam sistem pendidikan.
Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menyampaikan bahwa UN dengan format baru nantinya akan menggunakan istilah tes kompetensi akademik.
Tes tersebut yang akan mulai dilakukan kepada murid kelas 12 SMA pada November 2025 mendatang.
Baca Juga: Perubahan Sistem Pendidikan: UN Berubah Jadi Tes Kompetensi Akademik, Apa Bedanya?
"Nggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus nggak lulus. Yang dipakai, seperti yang pak menteri sudah sampaikan, itu tes kompetensi akademik. Nanti akan dilaksanakan di bulan November khusus kelas 12, kelas 12 untuk SMA, MA, dan SMK," kata Biyanto.
Hasil tes tersebut diharapkan bisa turut serta dijadikan pertimbangan dalam syarat masuk ke peraturan tinggi negeri tanpa tes.
Namun, Biyanto menyampaikan kalau tes kompetensi akademik tersebut tidak menjadi bagian dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang salah satunya menggunakan nilai rapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu