Suara.com - Format baru ujian nasional (UN) yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diingatkan harus memiliki tujuan yang jelas.
Pernyataaan tersebut disampaikan Praktisi Pendidikan Najelaa Shihab mengingat, UN sebelumnya sudah dihapuskan sejak 2021 dan digantikan dengan assement nasional.
Menurutnya, assesmen nasional yang baru berjalan selama tiga tahun seharusnya masih bisa dimanfaatkan.
"Memang saat ini juga sudah ada beberapa bentuk asesmen nasional yang memang bisa terus dimanfaatkan. Jadi kalau misalnya memang ujian nasional itu akan dilakukan lagi, saya pikir bagaimana kita kemudian menyelenggarakannya, tujuannya apa," kata Najelaa kepada Suara.com ketika ditemui usai Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Najelaa pun masih memertanyakan fungsi kembalinya UN sebagai assemen. Selain itu, ia juga memertanyakan pemanfaatan dari hasil dari UN tersebut, bila memang tidak akan menjadi standar kelulusan.
"Datanya itu digunakan untuk apa? Baik oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan atau orang tua atau murid, itu betul-betul perlu jelas. Sehingga apapun kebijakan, apapun intervensi yang coba dilakukan, insya Allah memang akan mendukung perbaikan untuk pendidikan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kementerian Dikdasmen menyatakan bahwa tidak lagi menggunakan kata ujian dalam sistem pendidikan.
Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menyampaikan bahwa UN dengan format baru nantinya akan menggunakan istilah tes kompetensi akademik.
Tes tersebut yang akan mulai dilakukan kepada murid kelas 12 SMA pada November 2025 mendatang.
Baca Juga: Perubahan Sistem Pendidikan: UN Berubah Jadi Tes Kompetensi Akademik, Apa Bedanya?
"Nggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus nggak lulus. Yang dipakai, seperti yang pak menteri sudah sampaikan, itu tes kompetensi akademik. Nanti akan dilaksanakan di bulan November khusus kelas 12, kelas 12 untuk SMA, MA, dan SMK," kata Biyanto.
Hasil tes tersebut diharapkan bisa turut serta dijadikan pertimbangan dalam syarat masuk ke peraturan tinggi negeri tanpa tes.
Namun, Biyanto menyampaikan kalau tes kompetensi akademik tersebut tidak menjadi bagian dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang salah satunya menggunakan nilai rapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak