Suara.com - Format baru ujian nasional (UN) yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diingatkan harus memiliki tujuan yang jelas.
Pernyataaan tersebut disampaikan Praktisi Pendidikan Najelaa Shihab mengingat, UN sebelumnya sudah dihapuskan sejak 2021 dan digantikan dengan assement nasional.
Menurutnya, assesmen nasional yang baru berjalan selama tiga tahun seharusnya masih bisa dimanfaatkan.
"Memang saat ini juga sudah ada beberapa bentuk asesmen nasional yang memang bisa terus dimanfaatkan. Jadi kalau misalnya memang ujian nasional itu akan dilakukan lagi, saya pikir bagaimana kita kemudian menyelenggarakannya, tujuannya apa," kata Najelaa kepada Suara.com ketika ditemui usai Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Najelaa pun masih memertanyakan fungsi kembalinya UN sebagai assemen. Selain itu, ia juga memertanyakan pemanfaatan dari hasil dari UN tersebut, bila memang tidak akan menjadi standar kelulusan.
"Datanya itu digunakan untuk apa? Baik oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan atau orang tua atau murid, itu betul-betul perlu jelas. Sehingga apapun kebijakan, apapun intervensi yang coba dilakukan, insya Allah memang akan mendukung perbaikan untuk pendidikan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kementerian Dikdasmen menyatakan bahwa tidak lagi menggunakan kata ujian dalam sistem pendidikan.
Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menyampaikan bahwa UN dengan format baru nantinya akan menggunakan istilah tes kompetensi akademik.
Tes tersebut yang akan mulai dilakukan kepada murid kelas 12 SMA pada November 2025 mendatang.
Baca Juga: Perubahan Sistem Pendidikan: UN Berubah Jadi Tes Kompetensi Akademik, Apa Bedanya?
"Nggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus nggak lulus. Yang dipakai, seperti yang pak menteri sudah sampaikan, itu tes kompetensi akademik. Nanti akan dilaksanakan di bulan November khusus kelas 12, kelas 12 untuk SMA, MA, dan SMK," kata Biyanto.
Hasil tes tersebut diharapkan bisa turut serta dijadikan pertimbangan dalam syarat masuk ke peraturan tinggi negeri tanpa tes.
Namun, Biyanto menyampaikan kalau tes kompetensi akademik tersebut tidak menjadi bagian dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang salah satunya menggunakan nilai rapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan
-
Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz
-
Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo
-
Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!