Suara.com - Format baru ujian nasional (UN) yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) diingatkan harus memiliki tujuan yang jelas.
Pernyataaan tersebut disampaikan Praktisi Pendidikan Najelaa Shihab mengingat, UN sebelumnya sudah dihapuskan sejak 2021 dan digantikan dengan assement nasional.
Menurutnya, assesmen nasional yang baru berjalan selama tiga tahun seharusnya masih bisa dimanfaatkan.
"Memang saat ini juga sudah ada beberapa bentuk asesmen nasional yang memang bisa terus dimanfaatkan. Jadi kalau misalnya memang ujian nasional itu akan dilakukan lagi, saya pikir bagaimana kita kemudian menyelenggarakannya, tujuannya apa," kata Najelaa kepada Suara.com ketika ditemui usai Kongres Pendidikan PBNU di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Najelaa pun masih memertanyakan fungsi kembalinya UN sebagai assemen. Selain itu, ia juga memertanyakan pemanfaatan dari hasil dari UN tersebut, bila memang tidak akan menjadi standar kelulusan.
"Datanya itu digunakan untuk apa? Baik oleh pemerintah atau oleh satuan pendidikan atau orang tua atau murid, itu betul-betul perlu jelas. Sehingga apapun kebijakan, apapun intervensi yang coba dilakukan, insya Allah memang akan mendukung perbaikan untuk pendidikan Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kementerian Dikdasmen menyatakan bahwa tidak lagi menggunakan kata ujian dalam sistem pendidikan.
Staf ahli bidang regulasi dan hubungan antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto menyampaikan bahwa UN dengan format baru nantinya akan menggunakan istilah tes kompetensi akademik.
Tes tersebut yang akan mulai dilakukan kepada murid kelas 12 SMA pada November 2025 mendatang.
Baca Juga: Perubahan Sistem Pendidikan: UN Berubah Jadi Tes Kompetensi Akademik, Apa Bedanya?
"Nggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik, ada risiko lulus nggak lulus. Yang dipakai, seperti yang pak menteri sudah sampaikan, itu tes kompetensi akademik. Nanti akan dilaksanakan di bulan November khusus kelas 12, kelas 12 untuk SMA, MA, dan SMK," kata Biyanto.
Hasil tes tersebut diharapkan bisa turut serta dijadikan pertimbangan dalam syarat masuk ke peraturan tinggi negeri tanpa tes.
Namun, Biyanto menyampaikan kalau tes kompetensi akademik tersebut tidak menjadi bagian dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang salah satunya menggunakan nilai rapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional