Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasti Soepredjo Mokoagow mengkritisi usulan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi atau kampus.
Ia khawatir adanya pemberian izin kelola tambang ini merupakan langkah untuk melakukan pembungkaman.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi membahas soal RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
"Kalau kita lihat data tadi, ormas Islam saja ada 86. Belum lagi perguruan tinggi ada ribuan. Bagaimana cara pemerintah memberikan IUP OP kepada ormas dan perguruan tinggi. Saya khawatir pemberian IUP ini kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman," kata Yasti.
Kata dia, pembukaman yang dimaksud yakni agar tak ada lagi ormas hingga kampus bersuara kritis dan kencang.
"Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain. Jadi kita khawatir, jangan seperti pedang bermata dua ini di satu sisi memberikan permen, di sisi lain di akhirnya mendapatkan kepahitan," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mewanti-wanti kepada ormas dan kampus untuk tetap jeli sebelum menerima izin kelola tambang.
"Saya kira ormas-ormas dan perguruan tinggi jeli juga. Jangan sampai pepatah mengatakan bahwa, manis jangan cepat ditelan, pahit jangan cepat dibuang. Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ada beberapa tambahan pasal dalam pembahasan ini salah satunya yang mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat.
Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan.
Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.
Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:
Berita Terkait
-
Murka usai Kampus Diusulkan Kelola Tambang, WALHI Kritik Telak DPR: Jangan Ikuti Jejak Kejahatan Mulyono!
-
Majelis Rektor PTN Sambut Baik Rencana Kampus Kelola Tambang, Biaya UKT Turun?
-
Soal Usul Kampus Bisa Kelola Tambang di RUU Minerba, Dasco: Semangatnya Buat Bantu Carikan Dana
-
Izin Kelola Tambang Dianggap Jadi Sogokan, Muhammadiyah: Alhamdulillah Kita Tetap Kritis
-
Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah, Kelakar Kiai NU: Ini Sogokan Hasanah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir