Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap Heru Hanindyo mengeklaim ada sejumlah kejanggalan terhadap kasusnya. Hakim yang menangani Ronald Tannur itu merasa keberatan atas perkara yang disangkakan kepadanya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Heru, Farih Romdoni. Kejanggalan dalam kasus ini salah sarunya terkait fakta penangkapan kliennya yang bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT)
"Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami, pertama Penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media, dan pada saat penangkapan," ujar Farih kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Selain itu, ia menyebut penyidik tidak dapat menunjukan persetujuan untuk menangkap Heru dari ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum.
Kemudian, Farih, menyebut penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai prosedur, karena penyidik juga tidak dapat menunjukan izin dari ketua pengadilan negeri surabaya. Bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah.
Selain itu, sambung dia, semua barang berharga terdakwa bahkan harta yang merupakan warisan keluarganya ikut disita dan diklaim sebagai uang suap.
"Ketiga, surat dakwaan tidak jelas, karena tidak mengungkap peristiwa kapan dan bagaimana terdakwa HH melakukan tindakan korupsi atau suap yang dituduhkan kepadanya," terangnya.
"Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara RGT," pungkasnya.
Skandal 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Sebelumnya diberitakan, tersangka tiga hakim di PN Surabaya diterbangkan ke Jakarta untuk dipindahkan penahanannya dari Jawa Timur. Mereka yang dipindahkan, yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Dalam persidangan vonis Ronald Tannur, ED merupakan ketua majelis, sementara Heru dan Mangapul masing-masing merupakan anggota.
Ketiga hakim itu ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejgung) di Surabaya pada Rabu (23/10/2024) siang, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya.
Mereka sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipindahkan penahanannya ke Jakarta pada hari Selasa (5/11/2024).
Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi dari pihak pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk memutuskan vonis bebas dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus ini, Lisa Rahmat juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini.
Saat penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi kediaman para tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.
Atas perbuatan para tersangka, selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Survei Indikator Politik: Mayor Teddy hingga AHY Keok! Kinerja Erick Thohir Paling Teratas di Kabinet Prabowo
-
Dikaitkan Berita Banjir Besar, Momen Seskab Mayor Teddy Asyik Karaoke Lagu Bollywood Disorot: Info Penting Negeri Ini
-
Eks PN Surabaya Ikut Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rudi Suparmono yang Disita Kejagung Bikin Melongo!
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan Riyal
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia
-
DPR Desak Reformasi Total BGN, Terutama Soal Penempatan SDM: Program Gizi Taruhannya!
-
Foto Prabowo Jadi Alat Propaganda Israel di Papan Reklame, Dukung Rencana Trump di Gaza
-
DPR 'Sentil' BGN, Sebut MBG Berbahaya Lolos Distribusi karena SPPG Diisi Orang Tak Paham Gizi
-
10.10 Super ShopeePay Day: Flash Sale Rp10, Dapat Saldo Rp1 Juta, dan Bayar QRIS Serba Seribu!
-
Soroti Kasus Delpedro, Lokataru Desak Revisi KUHAP demi Cegah Salah Tangkap dan Penyiksaan