Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti penggunaan dalil tanah musnah dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Alex menilai dalil itu ganjil. Dia meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait dasar hukum dan asal-usul pemagaran tersebut.
"Kita jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang dipakai untuk pembuatan sertifikat saat lokasi itu masih belum berstatus tanah musnah," ujar Alex, Selasa (28/1/2025).
Pernyataan ini muncul dari Alex untuk menanggapi pencabutan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyampaikan keputusan tersebut saat meninjau langsung lokasi pada Jumat (24/1/2025).
Alex juga mengaitkan kasus ini dengan mitos yang ditulis Ronggowarsito dalam Pustaka Raja Purwa, yang menyebutkan keberadaan daratan Sunda Besar di masa lalu.
Menurutnya, dampak letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi memisahkan daratan itu menjadi Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan yang dikenal sekarang.
"Dengan dasar mitos ini, bahkan cap kaki Badak Bercula Satu bisa saja dijadikan alas hak untuk mengklaim laut sebagai tanah daratan Sunda Besar," kata Alex.
Alex menjelaskan bahwa penggunaan dalil tanah musnah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024. Kriteria tanah musnah mencakup perubahan bentuk akibat peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
"Sudah saatnya pemerintah membuka asal-usul pemagaran laut ini secara transparan. Tidak ada yang perlu ditutupi," tegas ketua PDIP Sumbar itu.
Menurutnya, praktik pengkaplingan laut bukan hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Kota Surabaya, Kota Makassar, dan Bali. Ia menekankan pentingnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
DPR Dorong Investigasi melalui Pansus
Alex menegaskan, pemagaran laut tanpa izin berpotensi masuk ke ranah pidana, karena mengubah fungsi ruang laut secara ilegal. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPR RI untuk menyelidiki lebih dalam kasus ini.
“Pagar laut yang ada sekarang patut diduga adalah perbuatan pidana karena tidak memiliki Perizinan Berusaha dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menantang Agung Sedayu Grup (ASG) untuk menunjukkan bukti keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini disampaikan Nusron menanggapi klaim ASG yang menyebut dua anak usahanya, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), memiliki SHGB sesuai prosedur. Nusron menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus pada bukti materiil terkait kasus ini.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Pemilik Pagar Laut Tangerang yang Ramai Dibahas Pandji Pragiwaksono
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran