- Kades Kohod Arsin bersama tiga perangkat desa didakwa melakukan korupsi dengan modus menerbitkan 203 dokumen tanah palsu
- Siasat licik dilakukan dengan mengumpulkan KTP dan KK warga untuk dijadikan sebagai pemilik tanah fiktif
- Dari hasil penjualan lahan fiktif senilai miliaran rupiah, para terdakwa membagi-bagikan uang hasil kejahatan
Suara.com - Sebuah skandal mafia tanah dengan modus operandi luar biasa licik terbongkar di Pengadilan Negeri Serang. Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, bersama tiga perangkat desanya, didakwa menjadi otak di balik penjualan ratusan hektare lautan yang disulap menjadi daratan fiktif untuk dijual kepada pihak swasta.
Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Selasa (30/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, membeberkan secara rinci siasat busuk yang dijalankan para terdakwa sejak pertengahan tahun 2022 hingga awal 2025.
Mereka dituding telah menyalahgunakan kewenangan secara sistematis untuk menerbitkan dokumen kepemilikan tanah di wilayah pesisir yang sejatinya adalah perairan laut.
Akal bulus Arsin dan komplotannya dimulai ketika ia mendekati seorang saksi dari perusahaan swasta. Dengan penuh percaya diri, sang Kades menawarkan lahan di pinggir pantai yang hanya ditandai patok-patok bambu.
“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” kata Faiq di hadapan majelis hakim sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Tawaran pertama itu mentah. Pihak perusahaan menolak karena lahan tersebut tidak memiliki sertifikat yang sah. Namun, penolakan itu tidak membuat Arsin menyerah. Ia justru menyusun rencana yang lebih canggih dengan menggandeng seorang pengusaha bernama Hasbi Nurhamdi.
Hasbi menjanjikan imbalan menggiurkan hingga Rp500 juta jika Arsin dan perangkatnya berhasil menciptakan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.
Di sinilah siasat licik memanfaatkan warga desa dimulai. Untuk membuat seolah-olah tanah itu milik warga, para terdakwa mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari masyarakat setempat. Warga yang tidak tahu menahu namanya dicatut untuk dijadikan pemohon semu atas tanah garapan fiktif.
Baca Juga: Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
Hanya dalam satu hari, pada 20 Juni 2022, sebanyak 203 Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG) diterbitkan dengan total luas lahan mencapai 300 hektare. Untuk membujuk warga, mereka diimingi pembagian hasil jika "tanah" tersebut laku terjual.
“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ungkap jaksa.
Dengan menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, dokumen-dokumen palsu itu dicetak dan diserahkan kepada Hasbi. Berbekal surat pengantar resmi yang diteken Kades Arsin, Hasbi berhasil mengelabui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan 203 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Setelah dokumen pajak di tangan, dua terdakwa lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi, bergerak cepat mengurus dokumen tambahan untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas jasa mereka, Hasbi menggelontorkan uang sebesar Rp250 juta secara bertahap.
Dengan dokumen yang terlihat sah, transaksi jual beli pun terjadi. Pada periode Juli hingga September 2024, Septian yang bertindak mewakili warga Kohod meneken perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta. Puncaknya, pada Januari 2025, kesepakatan haram itu membuahkan hasil.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod dan Kroninya Hari Ini Diadili
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang
-
Kata-kata Thom Haye Persib Bandung Kalah dari Persita Tangerang
-
Persita Tangerang Kalahkan Persib Bandung dengan Skor 2-1
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
-
Parah! Bikin Siswa SDN 01 Pasar Rebo Keracunan Massal, Menu MBG Ternyata Bau dan Berlendir!
-
Dua Cucu Mahfud MD Tumbang Keracunan MBG, Satu Dilarikan ke RS 4 Hari
-
Bobby Nasution Viral Suruh Truk Aceh Ganti Pelat BK, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
-
"Mundur Kebangetan!" Sejarawan Geram Pemerintah Paksakan Narasi Tunggal G30S/PKI
-
Cerita Lengkap Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG
-
Kronologi Berdarah Polisi Bacok Polisi di Kelab Malam: Aipda S dan Bripka I Adu Bacot saat Teler!
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol