- Kades Kohod dkk didakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait skandal pagar laut Tangerang.
- Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Arsin dkk telah menyulap lahan laut menjadi daratan fiktif untuk dijual ke pihak swasta.
- Para terdakwa mengubah status lahan perairan ratusan hektaer seolah menjadi daratan milik warga.
Suara.com - Siasat licik Kades Kohod Arsin dkk dibongkar oleh jaksa penuntut umum terkait skandal kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, Arsin dan tiga perangkat desa lainnya, didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan dokumen kepemilikan tanah pesisir yang sebenarnya berupa lautan, untuk dijual ke pihak swasta.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, jaksa menyebut jika para terdakwa telah mengubah status lahan perairan seluas ratusan hektare agar seolah-olah merupakan daratan milik warga sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025.
“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa di persidangan dikutip dari Antara, Selasa (30/9/2025).
Tawaran tersebut ditolak karena tanah yang ditawarkan tidak bersertifikat. Namun, upaya berlanjut dengan melibatkan seorang pengusaha, Hasbi Nurhamdi, yang berjanji memberi imbalan hingga Rp500 juta bila dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) berhasil dibuat.
“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.
Untuk memenuhi syarat, terdakwa mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022 dengan total luas sekitar 300 hektare.
“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ujarnya.
Dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, lalu diserahkan ke Hasbi untuk mengurus NOP dan SPPT-PBB. Berdasarkan pengantar resmi yang ditandatangani Arsin, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB.
“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Baca Juga: Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
Selanjutnya, terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi mengurus dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas proses itu, Hasbi menyerahkan uang Rp250 juta secara bertahap kepada keduanya.
Menurut jaksa, upaya pengubahan status lahan tetap dilanjutkan hingga terjadi transaksi. Pada Juli–September 2024, Septian mewakili warga Kohod menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta.
“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.
Lahan itu kemudian dialihkan ke PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan ke warga, sementara Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan didistribusikan ke terdakwa. “Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
-
Rocky Gerung Telak 'Ceramahi' Jenderal-jenderal, Ungkap Kemarahan Publik soal 'Parcok', Kenapa?
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Pramono Anung Putihkan 6.050 Ijazah Warga Jakarta, Ada yang Tertahan hingga 17 Tahun
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Gubernur Aceh Minta Pusat Percepat Hunian dan Infrastruktur: Harus Ada Langkah Konkret
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit