- Kades Kohod dkk didakwa telah menyalahgunakan kewenangan terkait skandal pagar laut Tangerang.
- Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Arsin dkk telah menyulap lahan laut menjadi daratan fiktif untuk dijual ke pihak swasta.
- Para terdakwa mengubah status lahan perairan ratusan hektaer seolah menjadi daratan milik warga.
Suara.com - Siasat licik Kades Kohod Arsin dkk dibongkar oleh jaksa penuntut umum terkait skandal kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, Arsin dan tiga perangkat desa lainnya, didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan dokumen kepemilikan tanah pesisir yang sebenarnya berupa lautan, untuk dijual ke pihak swasta.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, jaksa menyebut jika para terdakwa telah mengubah status lahan perairan seluas ratusan hektare agar seolah-olah merupakan daratan milik warga sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025.
“Arsin selaku Kepala Desa Kohod menawarkan tanah pinggir laut yang ada patok-patok bambu kepada saksi Denny Prasetya Wangsya dari PT Cakra Karya Semesta,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa di persidangan dikutip dari Antara, Selasa (30/9/2025).
Tawaran tersebut ditolak karena tanah yang ditawarkan tidak bersertifikat. Namun, upaya berlanjut dengan melibatkan seorang pengusaha, Hasbi Nurhamdi, yang berjanji memberi imbalan hingga Rp500 juta bila dokumen syarat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) berhasil dibuat.
“Syaratnya berupa Surat Keterangan Tanah Garapan atas nama masyarakat, NOP, hingga SPPT-PBB, seakan-akan tanah itu daratan,” ujar Faiq.
Untuk memenuhi syarat, terdakwa mengumpulkan KTP dan kartu keluarga warga setempat untuk dijadikan pemohon semu. Sebanyak 203 SKTG diterbitkan pada 20 Juni 2022 dengan total luas sekitar 300 hektare.
“Masyarakat yang namanya dicantumkan akan mendapat pembagian 40 persen, sedangkan para terdakwa bersama Hasbi Nurhamdi 60 persen,” ujarnya.
Dokumen itu dicetak menggunakan komputer dan printer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, lalu diserahkan ke Hasbi untuk mengurus NOP dan SPPT-PBB. Berdasarkan pengantar resmi yang ditandatangani Arsin, Bapenda Kabupaten Tangerang menerbitkan 203 SPPT-PBB.
“Penerbitan dilakukan seakan-akan tanah laut tersebut sudah dibayar pajaknya,” kata Faiq.
Baca Juga: Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
Selanjutnya, terdakwa Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi mengurus dokumen tambahan seperti PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah untuk mempercepat penerbitan SHM. Atas proses itu, Hasbi menyerahkan uang Rp250 juta secara bertahap kepada keduanya.
Menurut jaksa, upaya pengubahan status lahan tetap dilanjutkan hingga terjadi transaksi. Pada Juli–September 2024, Septian mewakili warga Kohod menandatangani perjanjian jual beli dengan PT Cakra Karya Semesta.
“Pada Januari 2025, saksi Denny menyerahkan Rp16,5 miliar kepada terdakwa Arsin sebagai pembayaran,” tutur Faiq.
Lahan itu kemudian dialihkan ke PT Intan Agung Makmur seharga Rp39,6 miliar. Dari hasil penjualan awal, sekitar Rp4 miliar dibagikan ke warga, sementara Rp12,5 miliar dikuasai Hasbi dan didistribusikan ke terdakwa. “Arsin menerima sekitar Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, dan Septian serta Chandra masing-masing Rp250 juta,” ungkap jaksa.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sindir Bobby Nasution Imbas Razia Pelat Luar Sumut? Sammy Notaslimboy: Sampai ke Mantu Tolol Semua!
-
Rocky Gerung Telak 'Ceramahi' Jenderal-jenderal, Ungkap Kemarahan Publik soal 'Parcok', Kenapa?
-
Kemlu RI Buka Suara soal Reklame Abraham Shield, Israel Catut Foto Prabowo Buat Alat Propaganda?
-
Reklame Israel Jejerkan Prabowo dengan Netanyahu-Trump, Dandhy Laksono: Antek Asing yang Malu-malu
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan