Suara.com - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin akhirnya berhasil ditangkap setelah menjadi buronan atas kasus korupsi e-KTP. Nah untuk selengkapnya, berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sejak tahun 2019. Ia kemudian menjadi buronan dan pada tahun 2021 masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah buron bertahun-tahun, Paulus Tannos akhirnya berhasil diamankan di Singapura. Nah bagi yang ingin tahun kronologi, simak selengkapnya berikut ini kronologi kasus Paulus Tannos hingga tertangkap.
Kronologi Kasus Paulus Tannos hingga Tertangkap
Paulus Tannos atau yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin ini merupakan Dirut (Direktur Utama) PT Sandipala Arthaputra. Pada tahun 2019, Paulus kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Selain Paulus, ada juga beberapa nama lainnya yang turut terlibat dalam kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun beberapa nama tersebut yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani (eks anggota DPR RI 2014–2019).
Paulus diketahui tinggal di Singapura. KPK sempat merasa kesulitan saat memproses hukum Paulus.
Setelah menjadi tersangka, KPK terus melakukan perburuan untuk menangkap Paulus Tannos. Pada Februari 2023, KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po.
Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, sempat meyakini bahwa perubahan nama tersebut tak menjadi kendala dalam menangkap Paulus Tannos. Itu dikarenakan belum adanya perjanjian ekstradisi antara Negara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua
Perjanjian ekstradisi antara tersebut baru diteken akhir Januari 2022. Adapun Perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif kurang dari 18 tahun. Meski demikian, pemerintah RI baru mengesahkannya pada Maret 2024 melalui Undang-Undang No 5 Tahun 2023.
Pada Januari 2023, KPK sempet mengenduskeberadaan Paulus di Thailand. Namun, Ia gagal ditangkap lantaran terkendala oleh proses penerbitan red notice. Karena red notic tidak diterbitkan tepat waktu, Paulus pun berhasil lolos.
Lalu pada akhir tahun 2024, Paulus menerima surat penangkapan sementara dari Divhubinter Polri yang dikirim lewat otoritas Singapura. Pada 17 Januari 2025, Paulus pun akhirnya berhasil ditangkap yang dikabarkan oleh Jaksa Agung Singapura.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2019 Paulus ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP 2011-2014. Kemudian Ia masuk dalam catatan DPO sejak Oktober 2021. Paulus ini merupakan pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra.
Adapun PT Sandipala Arthaputra ini merupakan perusahaan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), yakni perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan e-KTP. PT Sandipala Arthaputra diduna menerima suap Rp 145,8 miliar.
Selain Paulus, ada juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini yaitu yaitu Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Miryam S. Haryani. Kasus korupsi dalam proyek e-KTP telah merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua
-
Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor
-
Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut
-
Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa
-
Anggap Penangkapan Paulus Tannos Bukan Prestasi KPK, MAKI: Harun Masiku yang Paling Penting
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui
-
500 Ribu Lulusan SMK Siap Go Global: Cak Imin Targetkan Tenaga Terampil Tembus Pasar Dunia