- Kemenko Kumham Imipas memulangkan dua narapidana Belanda, Sigfried Mets dan Ali Tokman, kasus narkotika ke Belanda.
- Pemindahan ini terealisasi setelah kesepakatan Indonesia dan Belanda ditandatangani pada 2 Desember 2025.
- Kedua terpidana akan melanjutkan sisa hukuman di negara asal setelah diberangkatkan dari Jakarta hari ini.
Suara.com - Kementerian Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memulangkan dua orang narapidana berkewarganegaraan Belanda ke negara asal.
Kedua narapidana asal negeri kincir angin ini yakni Sigfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), keduanya merupakan terpidana dalam kasus narkotika.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Surya Mataram mengatakan, pemindahan kedua narapidana ini usai pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Belanda menyepakati memindahkan kedua narapidana untuk menjalani sisa pemidanaan di negara asalnya, Belanda.
“Seperti yang sama-sama kita ketahui pada tanggal 2 Desember, minggu lalu telah ditandatangani partikel arrangement antara Bapak Menko Kumham Imipas, Bapak Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda,” kata Surya di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Sigfried Mets, kata Surya, divonis hukuman mati sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sejak tahun 2009.
Sigried telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2008 di Lapas Kelas 1 Cipinang. Kemudian pada bulan Mei 2025 lalu, Sigried mengalami kecelakaan akibat terjatuh dari tangga.
“Akibat terjatuh dari tangga dan telah mendapatkan perawatan dari rumah sakit pori hingga dinyatakan stabil untuk dipindahkan,” jelasnya.
Sementara Ali Tokman telah menjalani hukuman pidana sejak 2014 di Lapas Kelas 1 Surabaya.
“Yang bersangkutan hari ini akan diperangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 WIB, dan yang bersangkutan akan dipindahkan penahanan di negara Belanda,” tandas Surya.
Baca Juga: Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?