Suara.com - Direktur Jenderal Andministrasi Hukum Umum (AHU) Kementeruan Hukum, Widodo, menjelaskan sejumlah dokumen yang disiapkan pihak Indonesia dalam proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura.
“Dari mulai dokumen kelembagaan kita, kan kita berubah nomenklatur kan, juga harus ditunjukkan Kementerian Hukum,” kata Widodo kepada wartawan, dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Selain itu, Widodo juga menjelaskan bahwa pihak Indonesia turut menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Paulus Tannos.
“Kewarganegaraan dan segala macam itu,” tambah dia.
Setelah itu, Widodo juga menjelaskan bahwa pihak Singapura juga akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen yang diserahkan oleh pihak Indonesia.
“Antara para goverment ini, saya benar-benar sering mengecek satu sama lain,” ujar Widodo.
Dia juga mengungkapkan dokumen yang dinilai paling krusial dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ini seperti dokumen yang berkaitan dengan hubungan diplomatik Indonesia dan Singapura.
“Jadi berkasnya ini agak teknis sekali dan komunisial dan nanti itu sifatnya karena menyangkut hubungan diplomatik antarnegara sih. Kelengkapan-kelengkapannya gitu,” ujar Widodo.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
Baca Juga: Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Berita Terkait
-
Pemerintah Optimis Bisa Segera Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
-
Dirjen AHU Sebut Provisional Arrest Paulus Tannos Bisa Diperpanjang jika Berkas Ekstradisi Belum Rampung 45 Hari
-
Ditahan di Penjara Singapura, Paulus Tannos Terlibat Kasus Apa?
-
Kejar Paulus Tannos, DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Buronan E-KTP dari Singapura
-
Menkum Yakin Singapura Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos Meski Punya Paspor Guinea-Bissau
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi