Suara.com - Negara disebut bisa mengambil alih hak asuh anak sepuluh tahun di Nias Selatan yang dianiaya oleh tantenya sendiri. Pilihan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini.
Diyah menjelaskan, hak asuh anak tersebut bisa diambil oleh negara apabila memang tidak ada lagi keluarga kandung yang bisa merawatnya.
"Dengan kasus ini, mungkin pelaku adalah keluarga dekat dan tidak ada lagi keluarga yang mengasuh, maka menjadi anak negara yang artinya negara yang harus memberikan pengasuhan," ujar Diyah kepada Suara.com, Kamis (3/1/2025).
Pada dasarnya, hak asuh utama setiap anak ada pada orang tua kandungnya. Akan tetapi, lanjut Diyah, jika orang tua kandung berhalangan untuk memberikan pengasuhan, maka anggota keluarga lain yang harusnya menjaga.
"Memang hak asuh utama anak pada orang tua kandung, namun jika berhalangan maka keluarga besar yang bertanggungjawab memberikan pengasuhan," ucapnya.
Kasus penganiayaan itu pun kini turut disorot oleh Oemerintah Daerah. Penjabat (Pj) Gubernur Sumater Utara Agus Fatoni telah bentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Tim khusus terdiri dari instansi terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lintas instansi seperti kepolisian.
Tim bertugas mengidentifikasi, menginvestigasi, dan menangani kasus kekerasan pada anak yang tengah disoroti masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, kasus itu terungkap setelah beredar video viral yang menunjukan kondisi seorang anak perempuan tersebut dengan kaki yang patah. Bentuk kakinya sudah tak beraturan, diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya. Dikabarkan kalau anak tersebut telah ditinggalkan orang tuanya sejak berusia 3 tahun.
Polres Nias Selatan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan. Kekinian, Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara, telah menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka, yang disebut merupakan tante anak tersebut.
Baca Juga: Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
Berita Terkait
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
-
Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
-
5 Fakta Bocah di Nias Selatan Diduga Dianiaya Paman Sendiri, Kaki sampai Patah dan Bengkok
-
Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah
-
Beredar Rekaman dengan Narasi Diduga Menteri Satryo Aniaya Ajudan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?