Suara.com - DPR RI akan menggelar rapat ulang dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, hingga Bawaslu terkait jadwal pelantikan gubernur hingga wali kota terpilih Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk membahas dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024.
Rifqi mengaku telah mendengar informasi terkait pengunduran pelantikan kepala daerah. Dia meminta kepada MK agar ada kepastian terkait waktu putusan perkara-perkara yang bersifat dissmisal.
"Saya mendengar salah satu pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Komisi II menganggap wajar adanya pengunduran jadwal pelantikan akibat putusan MK.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi tiga gelombang. Mulai dari 6 Februari terhadap Pilkada yang tidak berperkara di MK. Hingga akhir Maret 2025 terhadap Pilkada yang sengketanya telah selesai di MK.
Untuk membahas perubahan jadwal tersebut, Rifqi mengungkapkan kalau Komisi II DPR akan lakukan rapat pada pekan depan.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025. Karena keputusan tanggal Februari terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," ucapnya.
Dia menyebutkan kalau perubahan jadwal pelantikan kepala daerah itu memang harus dikonsultasikan dahulu dengan DPR. Dia pribadi menilai jadwal pelantikan sebaiknya bisa dilakukan secara serentak.
Baca Juga: Jakarta Kebanjiran usai Hujan Ekstrem, Kok Pj Gubernur Malah Bersyukur, Mengapa?
"Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu, bisa dilaksanakan secara serentak," ucapnya.
Rifqi menambahkan kalau ketentuan itu juga sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak juga dilakukan dengan pelantikan serentak.
Berita Terkait
-
Diungkap Ketua DPRD DKI, Pramono-Rano Gagal Dilantik pada Kamis 6 Februari, Mengapa?
-
Desak Malaysia Tanggungjawab Kasus WNI Tewas Ditembak, DPR: Penggunaan Senpi Aparat ke Sipil Sangat Berlebihan!
-
Guru Swasta 'Makan Hati': Lulus PPPK 2023, SK Tak Kunjung Terbit
-
Jakarta Kebanjiran usai Hujan Ekstrem, Kok Pj Gubernur Malah Bersyukur, Mengapa?
-
Andre Rosiade Desak Polisi Terkait Tewasnya Warga Sumbar di Jakarta: Rahmat Vaisandri Harus Dapat Keadilan!
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
Terkini
-
Benhil Diserbu Pemburu Takjil di Hari Pertama Ramadan, Muter 3 Kali Demi Jajanan Favorit
-
Ramadhan Hijau 2026 di Masjid Istiqlal! Buka Puasa Massal Hingga Gerakan Tukar Sampah Jadi Uang
-
Ramadan di Ponpes Waria Al-Fatah: Mencari Tuhan di Tengah Stigma dan Sunyi
-
Profil Prihati Pujowaskito: Dirut BPJS Kesehatan, Purnawirawan TNI Asal Solo
-
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit 2022-2024
-
Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
-
Soal Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Said PDIP: Bicara UU Bukan Selera Kekuasaan
-
KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji, Apa Alasannya?
-
Gak Pandang Bulu! Sudinhub Jakbar Angkut Paksa Mobil Towing Polisi yang Parkir Sembarangan