Suara.com - DPR RI akan menggelar rapat ulang dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, hingga Bawaslu terkait jadwal pelantikan gubernur hingga wali kota terpilih Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut dilakukan untuk membahas dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024.
Rifqi mengaku telah mendengar informasi terkait pengunduran pelantikan kepala daerah. Dia meminta kepada MK agar ada kepastian terkait waktu putusan perkara-perkara yang bersifat dissmisal.
"Saya mendengar salah satu pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3,4 dan 5 Februari 2025 yang akan datang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Komisi II menganggap wajar adanya pengunduran jadwal pelantikan akibat putusan MK.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi tiga gelombang. Mulai dari 6 Februari terhadap Pilkada yang tidak berperkara di MK. Hingga akhir Maret 2025 terhadap Pilkada yang sengketanya telah selesai di MK.
Untuk membahas perubahan jadwal tersebut, Rifqi mengungkapkan kalau Komisi II DPR akan lakukan rapat pada pekan depan.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025. Karena keputusan tanggal Februari terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," ucapnya.
Dia menyebutkan kalau perubahan jadwal pelantikan kepala daerah itu memang harus dikonsultasikan dahulu dengan DPR. Dia pribadi menilai jadwal pelantikan sebaiknya bisa dilakukan secara serentak.
Baca Juga: Jakarta Kebanjiran usai Hujan Ekstrem, Kok Pj Gubernur Malah Bersyukur, Mengapa?
"Saya sesungguhnya secara personal senang jika pelantikan, baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara namun ditolak karena dissimisal proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu, bisa dilaksanakan secara serentak," ucapnya.
Rifqi menambahkan kalau ketentuan itu juga sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 yang mengisyaratkan bahwa pilkada serentak juga dilakukan dengan pelantikan serentak.
Berita Terkait
-
Diungkap Ketua DPRD DKI, Pramono-Rano Gagal Dilantik pada Kamis 6 Februari, Mengapa?
-
Desak Malaysia Tanggungjawab Kasus WNI Tewas Ditembak, DPR: Penggunaan Senpi Aparat ke Sipil Sangat Berlebihan!
-
Guru Swasta 'Makan Hati': Lulus PPPK 2023, SK Tak Kunjung Terbit
-
Jakarta Kebanjiran usai Hujan Ekstrem, Kok Pj Gubernur Malah Bersyukur, Mengapa?
-
Andre Rosiade Desak Polisi Terkait Tewasnya Warga Sumbar di Jakarta: Rahmat Vaisandri Harus Dapat Keadilan!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu