Suara.com - Abraham Samad bersama sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga adanya tindak pidana korupsi berupa kongkalikong, suap, dan gratifikasi dalam proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abraham meyakini bahwa Aguan terlibat dalam pembangunan pagar laut di laut Tangerang untuk proyek PIK 2 yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menyebut dugaan suap dan gratifikasi terjadi dalam penerbitan sertifikat di atas laut.
"Kami melaporkan dugaan kuat adanya suap menyuap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," kata Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Abraham meminta agar KPK tidak ragu untuk memeriksa Aguan, meski sosoknya dinilai sebagai figur yang sulit tersentuh hukum.
"KPK tidak perlu takut untuk memanggil orang yang selama ini merasa dirinya kuat, yaitu Aguan," ujar Abraham Samad.
Ia menambahkan bahwa nama Aguan selama ini seolah dianggap tidak bisa tersentuh hukum, sehingga perlu dorongan agar KPK segera melakukan pemeriksaan. "Kami ingin mendorong KPK agar segera memeriksa Aguan terkait kasus ini," tegasnya.
Abraham Samad memastikan pihaknya telah menyiapkan bukti dugaan korupsi yang akan diserahkan ke KPK guna mempercepat penyelidikan.
"Kami memiliki banyak data yang sudah dikumpulkan dalam sistem. Jika dibutuhkan, kami siap menyerahkannya kepada KPK untuk mempercepat penyelidikan," jelasnya.
Ia juga meyakini bahwa KPK telah mengantongi cukup bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek PIK 2.
Siapa Abraham Samad?
Dr. Abraham Samad merupakan seorang pengacara yang dikenal luas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015. Sosoknya kerap dikaitkan dengan keberanian dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966 ini tumbuh dalam kondisi yang penuh tantangan. Sejak kecil, ia telah hidup sebagai anak yatim, yang membentuk mentalnya menjadi pribadi mandiri dan tidak mudah menyerah. Abraham Samad juga dikenal sebagai sosok kritis yang berani membela lingkungan sekitarnya.
Sebagai aktivis hukum, Abraham Samad memulai kariernya dengan bergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebelum akhirnya beralih menjadi advokat. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, dan meraih gelar sarjana pada usia 26 tahun.
Tidak berhenti di situ, ia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor di universitas yang sama dengan fokus utama pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dalam perjalanan kariernya, Abraham Samad sempat menghadapi tekanan keluarga. Sang ibu berharap ia menjadi pegawai negeri atau pegawai pemerintah daerah, namun ia tetap teguh memilih jalannya sebagai advokat.
Pada usia 30 tahun, ia telah aktif di dunia hukum dan bahkan mendirikan Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan. Keberaniannya dalam mengungkap berbagai kasus membuatnya dikenal sebagai tokoh anti korupsi di luar Jawa.
Tahun 2004, Abraham Samad mencoba terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan, namun gagal memperoleh kursi. Tahun 2011, ia mengikuti seleksi calon pimpinan KPK dan berhasil lolos hingga tahap akhir.
Dalam pemilihan Ketua KPK yang dilakukan pada 3 Desember 2011, ia memperoleh suara terbanyak dalam voting yang melibatkan 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Akhirnya, pada 16 Desember 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi melantiknya sebagai Ketua KPK di Istana Negara.
Kementerian ATR Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan.
Dari jumlah tersebut, beberapa sertifikat yang dicabut diketahui milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi, sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang ini dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum," ungkap Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Peninjauan terhadap batas daratan dan garis pantai dalam sertifikat tersebut ditemukan melanggar ketentuan yuridis, sehingga sertifikat-sertifikat tersebut harus dibatalkan.
Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan pula 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Ahli Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi, Eks Ketua AJI Siap Kuliahi Polisi Soal...
-
Kasus Ijazah Jokowi Muncul Lagi, Syahganda: Abraham Samad Sama seperti Gus Nur
-
Abraham Samad Dikriminalisasi? Connie Bakrie Khawatir Orang Pintar Terancam di Indonesia
-
Politikus Sindir Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sebut Sudah Tak Punya Kekuatan Dan Tak Perlu Dipikirkan
-
Pengacara Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir jika Tak Punya Niat Jahat!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris