Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir Januari 2025. Dalam video tersebut juga disebutkan adanya sanksi bagi anggota legislatif yang tidak menyetujui undang-undang tersebut.
Video itu menampilkan narasi sebagai berikut:
“Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi.
PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”
Namun, benarkah klaim tersebut?
Fakta yang Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran, isi video tersebut tidak sesuai dengan narasi yang disampaikan dalam judulnya. Faktanya, tidak ada bukti bahwa Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah berdasarkan nilai urgensinya. Pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU ini.
Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid ini sebenarnya telah masuk ke DPR sejak April 2023, namun hingga kini belum dibahas lebih lanjut karena banyak anggota DPR yang kembali maju dalam pemilihan legislatif.
Baca Juga: Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025 adalah tidak benar. Faktanya, RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan belum masuk ke dalam Prolegnas 2025. Video yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Berita Terkait
-
Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit
-
Kapan dan Dimana Pelantikan Kepala Daerah Terpilih? Mendagri Tito Beri Penjelasan
-
Bahas Masalah Sawit, Ini Sederet Pejabat yang Menghadap Prabowo di Hambalang
-
Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Antara 17 - 20 Februari, Tito Karnavian: Prabowo yang Tentukan
-
Panggil Menkeu hingga Panglima TNI di Hambalang, Menteri ATR Ungkap Perintah Prabowo: Kuasai Kembali Aset-aset Negara
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat