Suara.com - Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir Januari 2025. Dalam video tersebut juga disebutkan adanya sanksi bagi anggota legislatif yang tidak menyetujui undang-undang tersebut.
Video itu menampilkan narasi sebagai berikut:
“Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi.
PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”
Namun, benarkah klaim tersebut?
Fakta yang Sebenarnya
Berdasarkan penelusuran, isi video tersebut tidak sesuai dengan narasi yang disampaikan dalam judulnya. Faktanya, tidak ada bukti bahwa Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah berdasarkan nilai urgensinya. Pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU ini.
Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid ini sebenarnya telah masuk ke DPR sejak April 2023, namun hingga kini belum dibahas lebih lanjut karena banyak anggota DPR yang kembali maju dalam pemilihan legislatif.
Baca Juga: Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025 adalah tidak benar. Faktanya, RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan belum masuk ke dalam Prolegnas 2025. Video yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Berita Terkait
-
Kumpulkan Kabinet Menteri di Hambalang, Prabowo Beberkan Sederet Kebijakan soal Sawit
-
Kapan dan Dimana Pelantikan Kepala Daerah Terpilih? Mendagri Tito Beri Penjelasan
-
Bahas Masalah Sawit, Ini Sederet Pejabat yang Menghadap Prabowo di Hambalang
-
Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Antara 17 - 20 Februari, Tito Karnavian: Prabowo yang Tentukan
-
Panggil Menkeu hingga Panglima TNI di Hambalang, Menteri ATR Ungkap Perintah Prabowo: Kuasai Kembali Aset-aset Negara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental