Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan di Ibu Kota Negara. Dalam hal ini, ia menyebut agenda itu akan dilaksanakan di Jakarta.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah tak dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Sebab, Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Untuk lokasi tepatnya, Tito belum memberi tahu. Namun, gedung dan fasilitas lainnya bisa dipakai selama masih berada di Jakarta.
"(Pelantikan di) Ibu Kota Negara. Bisa di Istana, bisa di gedung," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Tito menjelaskan, Nusantara belum beroperasi sebagai IKN lantaran Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan ibu kota.
"Selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka Ibu Kota Negara ada tetap di Jakarta, yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang, menjadi Daerah Khusus Jakarta," ucap Tito.
Menurutnya, meski Nusantara memiliki frasa "ibu kota", hal itu tak menjadikan Nusantara sebagai ibu kota. Ia menyebut banyak negara lain yang tak menggunakan frasa "ibu kota" untuk pusat pemerintahannya.
"Jepang kan ibu kotanya kan bukannya Daerah Khusus Ibu Kota Tokyo, kan enggak ada, tapi ibu kotanya Tokyo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tito menyatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diundur. Rencananya, jadwal pelantikan akan diundur antara tanggal 17 ke 20 Februari 2025.
Tito mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah. Sebab, ada banyak tahapan yang dilalui sebelum pelantikan bisa digelar.
Nantinya Presiden Prabowo Subianto akan menentukannya lewat Perpres yang akan diterbitkan setelah prosesnya rampung.
Berita Terkait
-
Sebut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Antara 17 - 20 Februari, Tito Karnavian: Prabowo yang Tentukan
-
Panggil Menkeu hingga Panglima TNI di Hambalang, Menteri ATR Ungkap Perintah Prabowo: Kuasai Kembali Aset-aset Negara
-
Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Dibarengi dengan yang Gugatan Ditolak, Mendagri: Permintaan Prabowo
-
Ada Putusan Sela MK, Tito Karnavian Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Batal Dilaksanakan 6 Februari
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul