Suara.com - Sejumlah warga mengantre untuk membeli gas LPG 3 kilogram yang saat ini mulai langka di pasaran. Kelangkaan disebabkan oleh larangan pemerintah tentang penjualan gas bersusidi ini lewat pihak pengecer alias warung.
Kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian ESDM ini tentu saja menyulitkan warga. Pasalnya masyarakat sebelumnya bisa mendapatkan gas bersubsidi secara mudah, namun tiba-tiba menghilang dari pasar tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Salah seorang warga, Ali (38) mengatakan, fenomena ini sangat menyulitkan bagi masyarakat. Terutama masyarakat miskin sepertinya.
“Masak aja masa harus antre dulu,” kata Ali, saat ditemui di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Ali menilai kebijakan pemerintah soal penjulan gas 3 kilogram hanya bisa dilakukan oleh distributor dianggap kurang tepat. Pasalnya, tidak semua wilayah memiliki agen yang menjual gas melon tersebut.
“Kalau di Jakarta mungkin masih ada agen di setiap wilayah, tapi kalau masyarakat perdesaan bagaimana?,” ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyetarakan harga jual gas LPG 3 kilogram terlalu reaksioner.
Alih-alih ingin menyetarakan harga sesuai dengan harga ecer tertinggi (HET), saat ini pemerintah malah membuat kelangkaan gas bersubsidi di tengah masyarakat.
“Pemerintah menyadari ada disparitas harga tiba-tiba dia rubah semua mekanismenya, kacau di lapangan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin.
Rissalwan menilai, jika saat ini masyarakat tidak keberatan dengan perbedaan harga jual gas 3 kilogram yang dijual di warung-warung atau pengecer dengan harga resmi agen.
Pasalnya mayoritas masyrakat sudah bergatung dengan gas bersubsidi usai pemerintah menghapus minyak tanah dari pasar.
“Kesalahannya bukan di level mekanisme pasarnya tapi memang mekanisme distribusi selama ini keliru. Sebaik tidak dilakukan yang model-model seperti ini (langsung melarang)," ujar Rissalwan.
Pemerintah, lewat Kementerian ESDM, sebelumnya menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari meminta masyarakat untuk membeli gas 3 kilogram langsung dari distributor karena harganya bakal lebih murah.
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy, dalam rilis resminya, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Berita Terkait
-
Pesta Seks LGBT di Hotel Rasuna Said, Polisi: Ada Aturan Dilarang Menolak Secara Kasar Hingga Label Menyala
-
Beda Sikap Verrell Bramasta Vs Aisar Khaled saat Diundang ke Nikahan Kakak Fuji
-
PKS Apresiasi Arahan Prabowo: TNI-Polri Harus Beri Pelayanan Terbaik bagi Rakyat!
-
Anggota DPR Desak Bahlil Hentikan Kebijakan Pengecer Tak Boleh Jual Gas Melon: Masyarakat Gaduh Ini
-
IVM: Teknologi Baru untuk Program Hamil yang Lebih Nyaman
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana