Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk sedikitnya 56 pria orang peserta pesta seks sejenis atau LGBT, di Hotel Abitare apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pesta seks ini, para peserta harus menaati beberapa aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara.
Pihak penyelenggara, kata Ade Ary, meminta para peserta, untuk menikmati pesta tersebut. Jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar.
“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2025).
Aturan yang dibuat selanjutnya yakni setiap peserta harus meninggalkan pakaian mereka, baik baju maupun celana.
Kemudian, untuk melabeli identitas dan peran mereka. Para penyelenggara memberikan stiker yang bisa menyala dalam gelap.
“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya menyala,” jelas Ade Ary.
Dalam pesta seks ini, sedikitnya ada 3 orang penyeleggara,. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, berperan sebagai sponsor dalam mendanai pemesanan kamar.
Baca Juga: Bek Persija Jakarta Berlabel Timnas Indonesia Resmi Gabung Klub Thailand
“Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Ade Ary.
Total ada 20 orang peserta yang dihubungi langsung oleh D. Kemudian, ke-20 orang ini mengajak para peserta lainnya.
Adpun barang bukti yang ikut disita oleh polisi, diantaranya alat kontrasepsi kondom.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya tersangka juga dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan