Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk sedikitnya 56 pria orang peserta pesta seks sejenis atau LGBT, di Hotel Abitare apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pesta seks ini, para peserta harus menaati beberapa aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara.
Pihak penyelenggara, kata Ade Ary, meminta para peserta, untuk menikmati pesta tersebut. Jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar.
“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2025).
Aturan yang dibuat selanjutnya yakni setiap peserta harus meninggalkan pakaian mereka, baik baju maupun celana.
Kemudian, untuk melabeli identitas dan peran mereka. Para penyelenggara memberikan stiker yang bisa menyala dalam gelap.
“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya menyala,” jelas Ade Ary.
Dalam pesta seks ini, sedikitnya ada 3 orang penyeleggara,. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, berperan sebagai sponsor dalam mendanai pemesanan kamar.
Baca Juga: Bek Persija Jakarta Berlabel Timnas Indonesia Resmi Gabung Klub Thailand
“Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Ade Ary.
Total ada 20 orang peserta yang dihubungi langsung oleh D. Kemudian, ke-20 orang ini mengajak para peserta lainnya.
Adpun barang bukti yang ikut disita oleh polisi, diantaranya alat kontrasepsi kondom.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter