Suara.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan pagar laut di Tangerang berada di lima kecamatan dari enam kecamatan lokasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Untuk itu, Fadli mengatakan bahwa PSN ini harus dievaluasi agar tidak ada kesimpangsiuran informasi antara pagar laut dan PSN untuk masyarakat.
“PSN pagar laut dan PIK menjadi satu isu yang berkelindan, bercampurbaur,” kata Fadli di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
“Kita mendapatkan mpengakuan dari nelayan di saat kita bicara ini pagar, mereka berkeyakinan semua berkaitan. Kenapa? Karena kami melihat ada ketidakjelasan, kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” tambah dia.
Fadli menilai informasi yang tidak jelas soal PSN berpotensi untuk dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan upaya yang tidak seharusnya.
“Kita mendorong perlunya evaluasi terhadap PSN serta upaya untuk menyampaikan secara jelas kepada publik informasi yang lengkap, sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan yang akhirnya membuat entitas PSN menjadi negatif, kesannya menjadi negatif,” tandas Fadli.
Sebelumnya, Fadli menyatakan bahwa terdapat maladministrasi terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
“Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi,” kata Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Untuk itu, Fadli mengatakan pihaknya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer.
Baca Juga: Terkikis Pagar Laut! Saham PIK 2 (PANI) Milik Aguan Anjlok 45 Persen
“Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” tutur Fadli.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Kapolri Resmikan Pagar Laut Bersama Aguan
-
Gegara Pagar Laut, Nusron Wahid Buktikan Rezim Jokowi Manipulasi Hukum Tanah Secara Sistematis
-
Kasus Pagar Laut: Negara Harus Tunjukkan Hukum Sebagai Panglima, Bukan Kepentingan Pengusaha
-
Terkikis Pagar Laut! Saham PIK 2 (PANI) Milik Aguan Anjlok 45 Persen
-
Nelayan vs Korporasi: Ketika Laut Bukan Lagi Milik Rakyat
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan