Suara.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya merasa belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melihat bahwa Mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Ronny menjelaskan, Hasto hanya ditanyai tentang biodata ketika pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Namun, tidak ada pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang ditanyakan penyidik saat itu.
“Peristiwa pemeriksaan tanggal 10 Juni jadi Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata,” ujar Ronny.
KPK dinilai melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Hasto karena ada dua tindak pidana yang disangkakan meskipun belum pernah dimintai keterangan terkait perkara.
“Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan Obstruction of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan,” ujar Ronny.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dia bilang, penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Berita Terkait
-
PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
-
Kubu Hasto Sindir Sprindik KPK Bocor: Kalahkan Berita Natal yang Agung
-
Tuding KPK Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Hasto Dicabut
-
Hasto Bantah Terlibat Kasus Suap PAW DPR: Tak Ada Bukti di Persidangan Wahyu Setiawan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil