Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar pejabat Kepolisian membikin akun media sosial (medsos) untuk merespons aduan warga.
“Saya mendukung langkah Kapolri yang mewajibkan Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, untuk aktif di medsos. Bagus sekali untuk menyikapi perkembangan zaman,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Walaupun demikian, dia mengingatkan agar instruksi tersebut perlu didukung standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme merespons pelaporan dan pengaduan dari warga.
Menurut dia, SOP tersebut dibutuhkan agar akun medsos yang telah dibuat tidak sekadar formalitas, tetapi bisa dimaksimalkan.
“Masing-masing pejabat Kepolisian harus bisa memonitor keluhan warga di wilayahnya melalui aduan medsos. Jadi, jangan sudah punya akun medsos, tetapi kalau ada warga yang DM (direct message atau pesan langsung, red.) dan komentar tidak digubris, percuma,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar setiap Polda, Polres, hingga Polsek, memiliki sistem khusus untuk memantau pelaporan warga atau isu viral di medsos agar bisa ditangani secara cepat.
“Makanya perlu adanya sistem berbasis aplikasi atau dashboard yang terintegrasi dari tingkat Polda hingga Polsek. Jadi, isu-isu dan keluhan masyarakat di suatu wilayah itu bisa terpantau dan ter-handle dengan cepat oleh jajaran,” katanya.
Selain itu, dia menyarankan agar jajaran Kepolisian bisa menangani dugaan kasus kejahatan tanpa menunggu laporan fisik ke kantor, sehingga dapat membantu masyarakat dan mengefektifkan kinerja polisi.
“Jadi, dengan begitu Polri pastinya bisa menjadi institusi yang lebih responsif dan semakin mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
Sebelumnya, Kapolri menginstruksikan pembuatan akun medsos pribadi pejabat Kepolisian dalam Rapat Pimpinan Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Kapolri Resmikan Pagar Laut Bersama Aguan
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
-
Blak-blakan soal Hukuman 30 Jaksa Nakal, Sahroni NasDem: Ingat! Presiden Prabowo Punya Standar Kerja Tinggi
-
Polisi Berpangkat Bripda Viral Bunyikan Sirine Mobil Sembari Senyam-senyum, Sespri Kapolri: Sudah Ditindak
-
Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer, Sahroni Nasdem: Saya Lemas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini