Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan harus dibatalkan.
Sebab, dia menilai banyak kejanggalan pada penetapan tersangka Hasto. Salah satunya ialah penetapan tersangka tanpa didahului penyelidikan.
“Banyak sekali kejanggalannya, kita bisa bicara mengenai bagaimana bukti itu diperoleh, bagaimana proses penyidikan itu dilakukan, dan tadi dikatakan kami bacakan bahwa proses penyidikan itu tidak didahului dengan proses penyelidikan,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Untuk itu, dia menilai penetapan Hasto dilakukan secara tiba-tiba oleh KPK tanpa ada tahap penyelidikan sehingga Todung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka Hasto.
“Nah, ini yang sudah semakin hilang dalam proses pemeriksaan di Indonesia ini, langsung ujug-ujug masuk ke penyidikan tidak melalui penyidikan,” ujar Todung.
“Menurut saya, kalau ini dibiarkan, akan banyak sekali korban, ya, yang tidak bisa membela dirinya, banyak sekali cacat yang kita biarkan,” tambah dia.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Kesampingkan Perkara Pokok Suap
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Kesampingkan Perkara Pokok Suap
-
Memanas, KPK Keberatan Kubu Hasto Minta Barang Bukti Dikembalikan
-
Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata
-
PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui
-
Tim Hukum Hasto Sebut Penatapan Tersangka Mengganggu Damai Natal
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta