Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesampingkan perkara pokok, yaitu suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Dia menyebut bahwa KPK menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan perintangan penyidikan atau terlebih dahulu dibandingkan SPDP dugaan suap.
“Kami melihat bahwa keanehannya ketika SPDP yang tanggal 23 Desember yang SPDPnya muncul di hari yang bersamaan berkait dengan tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Yang menjadi keanehan adalah SPDP obstruction of justice terlebih dahulu menetapkan tersangka Mas Hasto Kristiyanto baru kemudian SPDP terkait dengan suap,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Padahal, dia menilai bahwa narasi yang dibangun KPK, yakni Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu.
“Bagaimana mungkin apabila ada terjadi tindak pidana kemudian perkara pokoknya tidak didahulukan tetapi perkara sangkaan lainnya didahulukan?” ucap Tessa.
Terlebih, dia menegaskan bahwa Hasto tidak pernah diperiksa KPK secara detail dan substansial sebagai calon tersangka. Sebab, Ronny menyebut KPK hanya menanyakan biodata Hasto.
“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” katanya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Baca Juga: Memanas, KPK Keberatan Kubu Hasto Minta Barang Bukti Dikembalikan
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?