Suara.com - Kasus Reynhard Sinaga, seorang predator seks yang dipenjara seumur hidup atas kejahatan seksual yang dilakukannya di Inggris beberapa tahun lalu, kembali jadi perhatian. Hal ini terkait wacana Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM yang berencana memulangkannya di Indonesia.
Publik pun dibuat penasaran, seperti apa kronologi kasus Reynhard Sinaga yang sebenarnya? Simak selengkapnya dalam rangkuman yang ditulis Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Reynhard diketahui adalah seorang WNI yang tinggal di Manchester. Ia kemudian dihukum dengan kurungan seumur hidup berdasarkan hukum di negara Inggris, karena terbukti telah melakukan pelecehan seksual pada ratusan pemuda di kawasan tempat tinggalnya.
Kejahatan ini dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2017 lalu, dan terkuak setelah salah satu korbannya tersadar ketika Reynhard tengah melakukan pelecehan.
Reynhard melakukan aksi kejahatannya dengan menarget pria muda yang tengah mabuk di area klub malam dan pub sekitar tempat tinggalnya. Ia kemudian mendekati dan membujuk pria tersebut untuk datang ke apartemennya di Princess Street. Reynhard kemudian membius korbannya dengan Hamma Hidroksi Butirat, dan memperkosa mereka.
Ia merekam aksinya itu dan menyimpan barang-barang korban, seperti jam, ponsel, hingga kartu identitas. Selama melakukan aksinya hingga sebelum dibongkar, korbannya sama sekali tidak menyadari apa yang telah mereka alami dan tidak mengingat apapun.
Pada Juni 2017 aksinya terhenti karena korban yang ia bius tersadar dan melakukan perlawanan. Korban kemudian melapor pada polisi dan pihak kepolisian melakukan penangkapan. Polisi kemudian menyita ponsel yang ia miliki dan menemukan bukti berupa video rekaman pemerkosaan, yang totalnya setara dengan 250 DVD.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman atas total 159 kasus pelecehan seksual yang dilakukan, dan dijatuhi hukuman seumur hidup dengan minimal penjara 40 tahun. Ia mendekam di penjara HMP Wakefield Kategori A, satu lokasi dengan penjahat kelas kakap lainnya.
Upaya Pengembalian Reynhard Sinaga
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan upaya pemulangan untuk Reynhard agar dapat kembali ke Indonesia.
Negosiasi akan dilakukan dengan pihak Kedutaan Besar Inggris untuk dapat memulangkan Reynhard, setelah sebelumnya Reynhard dikabarkan menerima kekerasan di penjara pada pertengahan tahun 2023 lalu.
Pro dan kontra kemudian mengemuka di masyarakat terkait rencana ini. Masyarakat yang mendukung berpendapat bahwa apapun yang dilakukan Reynhard, ia tetap adalah seorang WNI yang wajib dilindungi. Sementara pihak lain berpendapat agar Reynhard menyelesaikan hukumannya di Inggris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu tadi sekilas kronologi kasus Reynhard Sinaga yang menjadi bahasan hangat beberapa waktu belakangan ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Daftar Negara Timur Tengah Dihujani Rudal Neraka Iran
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
PDIP Pasang Badan untuk Andrie Yunus, Guntur Romli: Teror Tak Bisa Matikan Sikap Kritis
-
Iran Ancam Serang Seluruh Pelabuhan Timur Tengah Jika Infrastruktur Maritimnya Diserang
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Transjakarta Pasang 'Mata-Mata' AI di 5 Ribu Bus Demi Cegah Sopir Microsleep
-
India Krisis Gas: Restoran Hapus Menu Panas demi Hemat Bahan Bakar
-
Israel Digempur Rudal Iran, Tujuan AS Perang Lawan Iran Kian Tidak Jelas