Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tak setuju soal perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk jika ada pihak yang menilai jika kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Tatib bisa mencopot pejabat itu dianggap melanggar UU itu bisa melayangkan gugatan ke MK.
"Kita tuh sekarang punya mekanisme lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU, ya lu JR (judicial review), ketika bertentangan sama konsitusi, ya lu bawa ke MK," kata Adian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2025).
Ia berharap masyarakat bisa menggunakan langkah hukum tersebut jika ada aturan yang tak sesuai yang dibuat oleh DPR.
"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja," katanya.
Menurutnya, memang dalam logika jika DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan memilih pejabat maka mereka bisa melakukan evaluasi terhadap pejabat itu.
"Gue memutuskan mislanya elu, kemudian elu berhalangan apa segala macam, boleh enggak gua mengevaluasi keputusan gua? Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau pun masyarakat merasa khawatir dengan adanya aturan tersebut, maka dirinya mempersilakan untuk ajukan gugatan.
"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," katanya.
"Tapi apakah logikanya adalah boleh gak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gua? Boleh, gitu lho," sambungnya.
Berita Terkait
-
Soal Kabar Reshuffle Kabinet Prabowo, Adian Napitupulu: Omongannya Sudah Tegas, Tinggal Tindakannya Kita Lihat
-
Tok! DPR Sepakat Ubah Tatib, Kini Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan
-
Heboh Klaim Menteri Ara Bangun 40 Ribu Rumah dalam 4 Bulan, Adian Tanya Fahri Hamzah: Itu Zaman Pak Jokowi
-
Soal Keinginan Prabowo Dalam Pidatonya, Adian Sentil Kabinet Gemuk: Terlalu Besar Akan Menyulitkan
-
Gajinya dari Rakyat Bukan Presiden, Adian Pastikan Fraksi PDIP di DPR Bakal Kritisi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya