Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tak setuju soal perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk jika ada pihak yang menilai jika kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Tatib bisa mencopot pejabat itu dianggap melanggar UU itu bisa melayangkan gugatan ke MK.
"Kita tuh sekarang punya mekanisme lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU, ya lu JR (judicial review), ketika bertentangan sama konsitusi, ya lu bawa ke MK," kata Adian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2025).
Ia berharap masyarakat bisa menggunakan langkah hukum tersebut jika ada aturan yang tak sesuai yang dibuat oleh DPR.
"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja," katanya.
Menurutnya, memang dalam logika jika DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan memilih pejabat maka mereka bisa melakukan evaluasi terhadap pejabat itu.
"Gue memutuskan mislanya elu, kemudian elu berhalangan apa segala macam, boleh enggak gua mengevaluasi keputusan gua? Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau pun masyarakat merasa khawatir dengan adanya aturan tersebut, maka dirinya mempersilakan untuk ajukan gugatan.
"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," katanya.
"Tapi apakah logikanya adalah boleh gak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gua? Boleh, gitu lho," sambungnya.
Berita Terkait
-
Soal Kabar Reshuffle Kabinet Prabowo, Adian Napitupulu: Omongannya Sudah Tegas, Tinggal Tindakannya Kita Lihat
-
Tok! DPR Sepakat Ubah Tatib, Kini Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan
-
Heboh Klaim Menteri Ara Bangun 40 Ribu Rumah dalam 4 Bulan, Adian Tanya Fahri Hamzah: Itu Zaman Pak Jokowi
-
Soal Keinginan Prabowo Dalam Pidatonya, Adian Sentil Kabinet Gemuk: Terlalu Besar Akan Menyulitkan
-
Gajinya dari Rakyat Bukan Presiden, Adian Pastikan Fraksi PDIP di DPR Bakal Kritisi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
Terkini
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!