Suara.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu mempersilakan jika ada pihak-pihak yang tak setuju soal perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk jika ada pihak yang menilai jika kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam Tatib bisa mencopot pejabat itu dianggap melanggar UU itu bisa melayangkan gugatan ke MK.
"Kita tuh sekarang punya mekanisme lu tidak setuju, ketika bertentangan sama UU, ya lu JR (judicial review), ketika bertentangan sama konsitusi, ya lu bawa ke MK," kata Adian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2025).
Ia berharap masyarakat bisa menggunakan langkah hukum tersebut jika ada aturan yang tak sesuai yang dibuat oleh DPR.
"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja," katanya.
Menurutnya, memang dalam logika jika DPR ikut terlibat dalam pengambilan keputusan memilih pejabat maka mereka bisa melakukan evaluasi terhadap pejabat itu.
"Gue memutuskan mislanya elu, kemudian elu berhalangan apa segala macam, boleh enggak gua mengevaluasi keputusan gua? Kan begini, yang bisa mengevaluasi terhadap keputusan itu adalah yang membuat keputusan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau pun masyarakat merasa khawatir dengan adanya aturan tersebut, maka dirinya mempersilakan untuk ajukan gugatan.
"Kalau kemudian ada kekhawatiran seperti itu, semua warga negara melakukan uji terhadap keputusan DPR itu. Ke mana? MA, MK, bisa PTUN bisa segala macam, ya macam-macam. Silakan saja dan kita tidak mungkin melarang dong," katanya.
"Tapi apakah logikanya adalah boleh gak gue ngambil keputusan dan gue mengevaluasi keputusan gua? Boleh, gitu lho," sambungnya.
Berita Terkait
-
Soal Kabar Reshuffle Kabinet Prabowo, Adian Napitupulu: Omongannya Sudah Tegas, Tinggal Tindakannya Kita Lihat
-
Tok! DPR Sepakat Ubah Tatib, Kini Bisa Copot Pejabat Negara Hasil Uji Kelayakan
-
Heboh Klaim Menteri Ara Bangun 40 Ribu Rumah dalam 4 Bulan, Adian Tanya Fahri Hamzah: Itu Zaman Pak Jokowi
-
Soal Keinginan Prabowo Dalam Pidatonya, Adian Sentil Kabinet Gemuk: Terlalu Besar Akan Menyulitkan
-
Gajinya dari Rakyat Bukan Presiden, Adian Pastikan Fraksi PDIP di DPR Bakal Kritisi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan