Suara.com - Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial J dan AF. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengelolan timah dari hasil penambangan ilegal di Bangka Belitung (Babel).
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go di Markas Polair, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) mengatakan, J merupakan Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama berperan mengirimkan hasil tambang melalui jalur laut dari Babel ke Jakarta.
Sementara, AF merupakan Direktur CV Galena Alam Raya Utama, yang merupakan perusahaan pengolahan hasil timah ilegal.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima ada pengiriman pasir Timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok,” kata Donny dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Sebelum melakukan pengiriman, J berkomunikasi dengan A, salah seorang pelaku yang masih buron.
Pasir timah ini kemudian dikemas dalam karung, dan diangkut menggunakan kendaraan truk. Lalu setelah sampai di Pelabuhan Pandan, mereka lalu memasukan timah itu ke dalam kapal dan diberangkatkan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara secara bertahap.
Setelahnya, pasir timah ini disimpan dan diolah di gudang milik CV Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Saat petugas membongkar gudang tersebut, sedikitnya ditemukan timah dalam jumlah batangan setelah dilakukan pengolahan sebanyak 207 batang.
Dari ratusan batang tersebut, setiap batang timah ini berbobot 23-26 kilogram. Sehingga jika ditotal, timah batangan tersebut seberat 5,81 ton. Adapun kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp10,38 miliar.
Berita Terkait
-
Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?
-
Curhat ke Hakim, KPK Bongkar soal Hasto PDIP Lolos OTT di PTIK: 5 Penyidik Ditangkap Tim Pimpinan AKPB Hendy Kurniawan
-
Keluhkan Modal buat Syarat Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Pemilik Toko di Jakbar: Saya Angkat Tangan!
-
Anggaran 17 K/L Tak Kena Pangkas Prabowo: Ada Kemenhan, Polri, KPK, BIN hingga Kejagung!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III