Suara.com - Bukan rahasia umum bila banyak orang menunggu datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri bukan hanya untuk menantikan hari raya. Namun juga Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hal penting yang selalu dinantikan setiap tahunnya. Kini di tengah penghematan anggaran negara banyak yang bertanya Kapan THR Cair?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 mendatang.
Jika mengacu pada perhitungan kalender Hijriyah, maka hari raya akan tiba pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025 mendatang.
Adapun Komponen dari THR sendiri adalah gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Untuk aparatur sipil negara atau ASN, Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses pencairannya telah dipersiapkan, dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Meski demikian detail jumlah dan waktu pencairan gaji ke-13 masih harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Keuangan selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini.
Muncul isu tentang gaji ke-13 yang tidak dicairkan 100%, namun untuk THR kemungkinan besar akan dicairkan sebesar 100%.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran Sejak Dini, Apa Saja yang Harus Direncanakan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian