Suara.com - Bukan rahasia umum bila banyak orang menunggu datangnya bulan Ramadan dan Idul Fitri bukan hanya untuk menantikan hari raya. Namun juga Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hal penting yang selalu dinantikan setiap tahunnya. Kini di tengah penghematan anggaran negara banyak yang bertanya Kapan THR Cair?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 mendatang.
Jika mengacu pada perhitungan kalender Hijriyah, maka hari raya akan tiba pada tanggal 31 Maret 2025 dan 1 April 2025 mendatang.
Adapun Komponen dari THR sendiri adalah gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Untuk aparatur sipil negara atau ASN, Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proses pencairannya telah dipersiapkan, dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Meski demikian detail jumlah dan waktu pencairan gaji ke-13 masih harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Keuangan selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini.
Muncul isu tentang gaji ke-13 yang tidak dicairkan 100%, namun untuk THR kemungkinan besar akan dicairkan sebesar 100%.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran Sejak Dini, Apa Saja yang Harus Direncanakan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?