Suara.com - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp2 miliar sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Agustiani saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto.
Agustiani mengaku diminta memberikan keterangan dengan menyesuaikan pertanyaan yang diberikan saat pemeriksaan dan diiming-imingi uang Rp2 miliar oleh seorang pria yang tidak dikenal.
"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024), kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya, karena saya nggak mau ketemu di rumah, 'yuk kita ketemu di luar'. Ya, kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya," kata Agustiani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Menurut Agustiani, orang itu memintanya memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Dia bahkan ditawari perbaikan ekonomi.
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya Bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,'" ujar Agustiani.
Dia menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada putusan kasus suap ini yang sudah inkrah.
"Jadi, uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja. Bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'maaf mas, saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya'. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," tutur Agustiani.
Dia mengatakan orang itu tak secara langsung memintanya mengubah BAP, tetapi meminta agar dirinya memberikan jawaban dengan menyesuaikan pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan.
"Kan katanya tadi bicaralah yang sejujurnya, ya kan. Sementara menurut keterangan saudara saksi, bicara yang sejujurnya itu adalah fakta di persidangan yang sudah inkrah di persidangan itu. Emang seperti apa yang diminta? Maksudnya apakah harus mengubah keterangan kah yang di BAP? Atau misalnya mengatakan, 'udah akuin ajalah uang itu dari si anu' misalnya. Bisa nggak Saudara jelaskan?" tanya kuasa hukum Hasto.
"Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, 'tolong, Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya'," ujar Agustiani Tio Fridelina.
"Tapi dalam tanda kutip ya, pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya," tambah.
"Boleh tahu berapa jumlah uangnya?" tanya Kuasa Hukum Hasto.
"Sekitar Rp2 miliar," kata mantan terpidana kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Hasto, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK: 'Ayo Adu Siapa Lebih Kuat?'
-
Agustiani, Donny Tri Hingga Kusnadi Jadi Saksi Kubu Hasto di Sidang Praperadilan
-
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi